PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Kadang-kadang, dunia penegakan hukum kita ini mirip sinetron kejar tayang: banyak episode, penuh intrik, tapi penonton dibuat gemas lantaran jalan ceritanya suka mendadak pikun di tengah jalan.
Nah, rasa gemas inilah yang bikin Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JAPMI) bersama Lembaga Kajian Mahasiswa dan Pengawas (JaMWas) Indonesia, kembali turun gunung menggelar aksi “Kamisan” jilid kedua di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alih-alih diam, mereka datang dengan membawa segepok desakan tajam. Fokus utama barisan massa aksi ini sederhana tapi menohok: mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak pura-pura tuli dan segera menindaklanjuti sprindik baru yang berpijak pada Putusan Sarjan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg terkait carut-marut pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.
Bang Ujo, panggilan akrab Ketua JAPMI, dengan lantang menyampaikan di hadapan awak media bahwa secarik putusan pengadilan tersebut, mestinya dibaca secara jeli oleh para penyidik KPK, bukan malah dilewatkan begitu saja gara-gara ada unsur “orang dalam” alias ordal.
“Sprindik tersebut perlu ditindaklanjuti. Keterangan yang tercantum dalam Putusan Sarjan dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap secara terang proses pengadaan, peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai ada petunjuk yang diabaikan hanya karena pihak yang disebut memiliki kerabat atau kedudukan tertentu,” tegas Ujo berapi-api usai aksi.
Bukan cuma soal dugaan pengarahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau praktik ijon proyek yang bikin dahi berkerut, sorotan tajam massa aksi juga mengarah pada nama-nama beken yang turut terseret di ruang sidang.
Tak tanggung-tanggung, mereka menuntut KPK segera memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi berinisial I N, serta mendesak kejelasan nasib penelusuran aset terhadap pihak berinisial HL.
Senada dengan Ujo, Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, mempertanyakan transparansi penyidik KPK dalam mengusut tuntas benang kusut perkara ini.
Dalam fakta persidangan Sarjan sebelumnya, terungkap adanya 29 paket pekerjaan bidang peningkatan prestasi olahraga senilai total Rp3.356.166.000 pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga melibatkan intervensi penyerahan daftar CV kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kami meminta KPK menjelaskan apakah penggeledahan dan penelusuran aset terhadap ‘HL’ sudah dilakukan. Jika belum, apa pertimbangan penyidik? Kami ingin ada kejelasan agar masyarakat dapat memahami dasar penanganan perkara ini,” ujar Ediyanto dengan nada geram.
Bagi mereka, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya karena pelakunya duduk di kursi empuk jabatan birokrasi. Prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, lewat aksi jilid kedua ini, JAPMI dan JaMWas menitipkan satu pesan penutup yang sangat telak buat lembaga antirasuah: jika alat bukti sudah sah dan terang benderang, jangan ragu untuk segera menetapkan tersangka baru dalam pusaran ijon proyek Kabupaten Bekasi. Jangan biarkan publik mengira korupsi di daerah cuma jalan di tempat.








