Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Tech

Ancaman Pidana Mengintai Penyebar Nomor Telepon: Pelanggaran Sepele, Hukuman Berat

badge-check


					Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi. Perbesar

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Di era ketika screenshot grup WhatsApp bisa melanglang buana lebih cepat daripada gosip tetangga, ada satu hal yang sering dianggap sepele: nyebarin nomor telepon orang tanpa izin. Padahal, kata Mahkamah Konstitusi, itu bukan cuma tidak sopan tapi juga bisa bikin Anda berkenalan dengan serangkaian pasal yang baunya bukan parfum tapi pidana.

Menurut penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses pidana. Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, nomor telepon bukan lagi sekadar deretan angka, tapi bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebar kayak brosur kredit tanpa agunan.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencatat jelas bahwa nomor ponsel termasuk kategori data yang bisa mengidentifikasi seseorang. Kombinasinya dengan informasi lain bisa membuat orang lain tahu siapa Anda, di mana Anda, dan kapan terakhir online.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang menegaskan:

  1. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dapat dijerat pidana.
  2. Begitu juga dengan memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik ke sistem elektronik lain tanpa izin.
  3. Dan bila aksi itu bikin informasi rahasia terbuka ke publik, ya siap-siap pasalnya ikut menempel.

Intinya, kalau Anda pernah iseng sebar nomor teman entah karena marah, bercanda, atau sekadar ingin “biar dia banyak yang chat” Anda perlu tahu bahwa hukuman maksimalnya bukan main-main: penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp20 miliar. Iya, miliar. Nol-nya banyak.

Jadi, sebelum jari Anda gatal copy–paste nomor orang, ingat satu hal: chat tidak selalu berakhir dengan “seen”, kadang berakhir di pasal hukum.


Penulis : Alma K | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ASUS ROG Bagi-Bagi Game Resident Evil Requiem Gratis, Cukup Beli Hardware Ini

4 Februari 2026 - 08:11 WIB

HP Tiba-Tiba Lemot Padahal Nggak Pernah Update, Ini Biang Keroknya

4 Februari 2026 - 08:02 WIB

ROG XREAL R1: Saat Kacamata Bukan Lagi Buat Gaya, tapi Buat Main Game di Alam Semesta Virtual

5 Januari 2026 - 09:21 WIB

Harga iPhone Air Turun Hingga Rp3,2 Juta, Apple Sesuaikan Strategi Menjelang Akhir 2025

29 Desember 2025 - 13:38 WIB

ASUS ROG Matrix RTX 5090: GPU Ulang Tahun yang Tenaganya Bisa Buat Tetangga Minder

26 November 2025 - 10:48 WIB

Trending di Tech