PRABA INSIGHT – JAKARTA – Di era ketika screenshot grup WhatsApp bisa melanglang buana lebih cepat daripada gosip tetangga, ada satu hal yang sering dianggap sepele: nyebarin nomor telepon orang tanpa izin. Padahal, kata Mahkamah Konstitusi, itu bukan cuma tidak sopan tapi juga bisa bikin Anda berkenalan dengan serangkaian pasal yang baunya bukan parfum tapi pidana.
Menurut penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses pidana. Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, nomor telepon bukan lagi sekadar deretan angka, tapi bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebar kayak brosur kredit tanpa agunan.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencatat jelas bahwa nomor ponsel termasuk kategori data yang bisa mengidentifikasi seseorang. Kombinasinya dengan informasi lain bisa membuat orang lain tahu siapa Anda, di mana Anda, dan kapan terakhir online.
Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang menegaskan:
- Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dapat dijerat pidana.
- Begitu juga dengan memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik ke sistem elektronik lain tanpa izin.
- Dan bila aksi itu bikin informasi rahasia terbuka ke publik, ya siap-siap pasalnya ikut menempel.
Intinya, kalau Anda pernah iseng sebar nomor teman entah karena marah, bercanda, atau sekadar ingin “biar dia banyak yang chat” Anda perlu tahu bahwa hukuman maksimalnya bukan main-main: penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp20 miliar. Iya, miliar. Nol-nya banyak.
Jadi, sebelum jari Anda gatal copy–paste nomor orang, ingat satu hal: chat tidak selalu berakhir dengan “seen”, kadang berakhir di pasal hukum.
Penulis : Alma K | Editor : Ivan











