Menu

Otomatis
Breaking News

News

Bayar STNK Sekalian Parkir? Wacana Baru Pemda Bikin Publik Garuk Kepala

badge-check

Wacana biaya parkir dimasukkan ke perpanjangan STNK mulai 2027 mencuat dari Makassar. Kebijakan ini masih bersifat daerah dan memicu pro-kontra publik. Perbesar

Wacana biaya parkir dimasukkan ke perpanjangan STNK mulai 2027 mencuat dari Makassar. Kebijakan ini masih bersifat daerah dan memicu pro-kontra publik.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Urusan pajak kendaraan bermotor saja belum sepenuhnya beres, pemerintah sudah melempar wacana baru: biaya parkir dimasukkan ke perpanjangan STNK. Idenya sederhana tapi bikin dahi berkerut mulai 2027, parkir tak lagi dibayar harian, melainkan tahunan sekalian lewat STNK.

Wacana ini langsung menyedot perhatian publik. Bukan cuma karena urusan dompet, tapi juga karena muncul pertanyaan klasik: ini kebijakan nasional atau cuma eksperimen daerah yang nantinya bisa bikin iri wilayah lain?

Cerita ini bermula dari Pemerintah Kota Makassar yang bersama DPRD setempat tengah merevisi Perda Pengelolaan Parkir. Dalam paket perubahan aturan itu, kata kunci yang sering disebut adalah transparansi dan digitalisasi. Bahasa halusnya: biar duit parkir nggak bocor ke mana-mana. Bahasa jujurnya: selama ini parkir dianggap ladang kebocoran yang susah diawasi.

Salah satu jurus yang dicoba adalah parkir elektronik di sejumlah ruas jalan. Targetnya jelas, akuntabilitas meningkat, pungutan liar menurun, dan pendapatan daerah lebih bisa diprediksi. Namun, yang paling bikin heboh tentu saja ide parkir berlangganan tahunan yang dikaitkan langsung dengan STNK.

Dalam rancangan tersebut, pemilik sepeda motor bakal dikenai sekitar Rp365 ribu per tahun, sementara pemilik mobil harus merogoh kocek sekitar Rp730 ribu per tahun. Imbalannya, kendaraan bisa parkir di seluruh area parkir yang dikelola pemda tanpa perlu lagi bayar harian. Konsepnya mirip all you can park selama masih di wilayah kekuasaan pemerintah daerah.

Meski digadang-gadang mulai berlaku pada 2027, perlu digarisbawahi satu hal penting: ini masih inisiatif Pemkot Makassar, bukan kebijakan nasional. Artinya, daerah lain belum tentu ikut-ikutan. Bisa jadi Makassar jadi perintis, bisa juga cuma jadi contoh yang diperdebatkan habis-habisan sebelum ditiru atau malah ditinggalkan.

Satu hal yang pasti, sebelum parkir benar-benar resmi numpang di STNK, publik masih akan disuguhi perdebatan panjang. Soalnya, urusan parkir di Indonesia bukan cuma soal tarif, tapi juga soal kepercayaan. Dan kepercayaan, seperti kita tahu, nggak bisa dibayar pakai karcis.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Lahan Cilacap: Saksi Ungkap Tanah Berstatus HGU Swasta, Bukan Aset Negara

14 Agu 2026 - 22:03 WIB

Kasus Lahan Cilacap: Saksi Ungkap Tanah Berstatus HGU Swasta, Bukan Aset Negara

500 Orang Lari di CFD Jakarta, AESI Kejar Target 100 GW Energi Surya: Bukan Sekadar Bakar Kalori

14 Agu 2026 - 19:20 WIB

500 Orang Lari di CFD Jakarta, AESI Kejar Target 100 GW Energi Surya: Bukan Sekadar Bakar Kalori

Guru SMP di Labura Didakwa Cabuli Siswi Saat Apel, Kejati Sumut Ungkap Alasan Penahanan

13 Agu 2026 - 12:00 WIB

Guru SMP di Labura Didakwa Cabuli Siswi Saat Apel, Kejati Sumut Ungkap Alasan Penahanan

Viral Cekcok Soal Bendera Merah Putih di Rancabungur, Tukang Cukur Akhirnya Minta Maaf

13 Agu 2026 - 11:48 WIB

Viral Cekcok Soal Bendera Merah Putih di Rancabungur, Tukang Cukur Akhirnya Minta Maaf

Korban Pengeroyokan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Damai, Minta Lanjut Hukum

12 Agu 2026 - 19:22 WIB

Korban Pengeroyokan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Damai, Minta Lanjut Hukum
Trending di News