PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang setiap hari menyalurkan makanan ke ribuan penerima manfaat, ternyata ada urusan dapur yang tidak selalu mulus. Bukan soal lauknya kurang sedap atau porsinya terlalu kecil, melainkan soal standar operasional yang belum semuanya terpenuhi.
Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah II. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan fasilitas serta pemenuhan standar operasional di berbagai unit layanan MBG.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan layanan agar seluruh dapur MBG benar-benar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Jika ditotal, jumlah SPPG yang dihentikan sementara ini tersebar di beberapa provinsi. DKI Jakarta tercatat memiliki 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta sebanyak 208 unit.
Dari hasil evaluasi tersebut, BGN menemukan beberapa persoalan yang cukup mendasar. Salah satunya adalah banyaknya unit layanan yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen yang menjadi bukti bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan.
Jumlahnya tidak sedikit. Tercatat ada 1.043 SPPG yang belum mengurus sertifikat tersebut.
Masalah lain yang muncul adalah soal pengelolaan limbah dapur. Dalam temuan BGN, terdapat 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar operasional.
Selain itu, ada pula persoalan fasilitas pendukung bagi petugas yang mengelola layanan. Beberapa unit SPPG diketahui belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntan yang bertanggung jawab mengawasi operasional dapur.
Secara keseluruhan terdapat 175 SPPG yang belum memiliki fasilitas tersebut. Rinciannya meliputi Banten sebanyak 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
Meski operasionalnya dihentikan sementara, BGN memastikan langkah ini bukan berarti layanan MBG akan berhenti. Justru sebaliknya, pemerintah akan melakukan pendampingan dan verifikasi agar unit-unit tersebut dapat segera memenuhi standar yang diperlukan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.
Singkatnya, dapur-dapur MBG ini hanya sedang “dirapikan” sebentar. Setelah urusan sanitasi, fasilitas, dan administrasi beres, mereka bisa kembali memasak tentu dengan standar yang lebih rapi dan tertib. (Van)







