Menu

Mode Gelap
“Bau Tak Sedap di Balik Sidang Etik Notaris Riau: Sekretaris MPW Diduga “Main Mata” “Kisah Sari Menemui Nyi Roro Kidul dan Menukar Dirinya Demi Adiknya yang Hilang” “GBK Bergetar, Tiongkok Gemetar: Gol Romeny Cetak Sejarah Baru” MIND ID & PT Timah Gagas Tambang Timah Laut Lebih Rapi: Ada Kemitraan, Ada MCOS Sustainibox dari MIND ID: Ketika Suvenir Pameran Bisa Bikin Kamu Mikirin Masa Depan Bumi Dulu Meracik Bom, Sekarang Meracik Kopi: Perjalanan Umar Patek yang Bikin Geleng-geleng Kepala

News

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Lewat HP, Biar Nggak Kena Karma di Jalan

badge-check


					Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa

PRABA INSIGHT- Jangan sampai sok-sokan ngebut di jalanan kota terus tiba-tiba dapet surat cinta dari kepolisian. Apalagi zaman sekarang, polisi nggak perlu lagi menghadang kamu di pinggir jalan. Kamera-kamera canggih itu udah siap memantau gerak-gerik kendaraanmu 24 jam non-stop. Namanya tilang elektronik alias ETLE. Dan kabar baiknya, kamu bisa cek sendiri apakah kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran, cukup lewat HP. Gampang banget, bro!

Berikut ini langkah-langkah cek tilang elektronik via ponsel. Catat baik-baik, siapa tahu kamu termasuk yang lagi dicari kamera ETLE.

1. Buka Browser Favoritmu

Silakan buka aplikasi browser apa aja di HP kamu. Mau pakai Chrome, Safari, Firefox, Opera, atau UC Browser (yang penting bukan browser buat buka hal-hal haram), silakan.

2. Kunjungi Situs Resmi ETLE

Ada dua jalur resmi buat ngecek pelanggaran tilang elektronik:

https://etle-pmj.id/ kalau kamu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya).

https://etle.polri.go.id/ buat kamu yang tinggal di luar Jakarta. Ini versi nasionalnya.

3. Masukkan Data Kendaraanmu

Begitu masuk ke situsnya, kamu bakal disambut form yang isinya:

  • Nomor plat kendaraan (misalnya: B 1234 XYZ)
  • Nomor rangka kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan

Jangan sampai salah input. Kalau salah, ya data tilangnya nggak muncul, kamu malah GR nggak kena tilang.

4. Lihat Hasilnya

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar aturan lalu lintas, situs itu bakal menampilkan info lengkapnya. Mulai dari lokasi kejadian, jenis pelanggaran, sampai dokumentasi berupa foto atau video. Jadi, kamu bisa nostalgia lihat aksi heroikmu nerobos lampu merah.

5. Kalau Nggak Ada Tilang, Bersyukurlah

Kalau setelah dicek ternyata nihil pelanggaran, silakan sujud syukur. Artinya kamu termasuk pengendara yang (mungkin) masih waras dan patuh aturan.

Tilang elektronik ini dibuat bukan buat nakut-nakutin, tapi biar pengendara makin disiplin. Jadi, daripada ngedumel pas dapet surat tilang, mending dicek secara berkala. Cuma butuh kuota sedikit, nggak nyampe harga cilok.

Ingat, berkendara itu bukan cuma soal gas dan rem, tapi juga soal etika dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dulu Meracik Bom, Sekarang Meracik Kopi: Perjalanan Umar Patek yang Bikin Geleng-geleng Kepala

5 Juni 2025 - 03:19 WIB

GoTo Luncurkan Sahabat Ai, Bisa Deteksi Semua Bahasa Daerah, Kerjaan Customer Service Terancam Punah

5 Juni 2025 - 02:33 WIB

“Ngaku Pengangguran, Susah Cari Kerja? Bahlil Bilang Kamu Kufur Nikmat”

4 Juni 2025 - 06:02 WIB

Rakyat se-Indonesia di prank Diskon Listrik 50%, Intip Penggantinya

3 Juni 2025 - 11:05 WIB

Kasus Pemerasan 4 Miliar Nikita Mirzani dan Assistennya Siap disidangkan

2 Juni 2025 - 08:12 WIB

Trending di News