PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kabar itu datang seperti jeda panjang dalam sebuah perkara yang tak kunjung selesai. Alex Noerdin, eks Gubernur Sumatera Selatan yang namanya beberapa tahun terakhir lebih sering muncul di ruang sidang ketimbang panggung seremoni, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Bersamaan dengan itu, satu bab dalam deretan proses hukumnya resmi ditutup.
Kejaksaan Agung memastikan perkara pidana terhadap Alex otomatis gugur. Hukum, dalam hal ini, punya batas yang tak bisa dinegosiasikan: ketika terdakwa meninggal, proses pidana berhenti.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya masih berproses di persidangan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Namun, kisahnya tak serta-merta benar-benar usai. Negara masih punya jalur lain. Jika ditemukan ada kerugian yang dinikmati almarhum, pintu gugatan perdata tetap terbuka.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” sambung Anang.
Dalam perkara yang masih bergulir, keterangan Alex sebagai saksi pun tidak lantas menguap. Berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dibacakan di persidangan semacam jejak tertulis yang tak ikut terkubur.
Dari Kursi Gubernur ke Kursi Pesakitan
Nama Alex kembali mencuat pada 2021, tak lama setelah tak lagi menjabat, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010–2019.
Belum selesai di situ, ia juga terjerat perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dalam kasus itu, ia dinilai bertanggung jawab atas pencairan hibah Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang diterbitkannya. Ia juga disangkakan menerima aliran dana Rp 2,6 miliar.
Vonis awal 12 tahun penjara kemudian dipangkas menjadi 9 tahun di tingkat banding, disertai denda Rp 500 juta. Status terpidana melekat, tetapi perkara lain menyusul.
Pada 2 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde Palembang. Perkara itu masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara. Jaksa menyebut adanya aliran dana Rp 42,5 miliar kepada Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, dengan total kerugian negara mencapai Rp 137 miliar.
Kini, dengan wafatnya eks Gubernur Sumatera Selatan itu, proses pidana terhadap dirinya berhenti di titik ini. Namun persidangan terhadap terdakwa lain tetap berjalan. Hukum mungkin berhenti untuk satu nama, tetapi tak untuk perkara yang melibatkan banyak pihak.(Van)







