Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah

badge-check

Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur. Perbesar

Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur.

PRABAINSIGH.COM – JAKARTA – Kalau hukum itu orang, mungkin warga RT 020/RW 06 Pulogebang ingin bertanya dengan sopan tapi getir: “Kamu masih sehat?” Soalnya, di kampung mereka, eksekusi lahan tetap melaju meski rambu-rambu hukum sudah dipasang di mana-mana.

Sebanyak 33 bidang tanah dan bangunan di Pulogebang, Jakarta Timur, hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masalahnya, menurut warga, eksekusi ini bukan sekadar buru-buru, tapi juga salah alamat, salah objek, dan kalau mau jujur terkesan nekat.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Chairini, Kamis (12/2/2026).

Kata “sewenang-wenang” di sini bukan hiasan kalimat. Chairini menyebut ada setidaknya empat kejanggalan yang membuat warga mengernyit sekaligus geram. Salah satu yang paling mencolok datang dari institusi yang biasanya dianggap paling akhir dan paling tinggi: Mahkamah Agung.

Melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021, disebutkan bahwa sita eksekusi atas 33 bidang tanah itu tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan. Tapi entah kenapa, surat ini tampaknya tidak cukup “sakral” untuk menghentikan rencana eksekusi.

“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Belum inkracht, tapi sudah dieksekusi. Dalam logika warga, ini seperti menyatakan pertandingan selesai saat wasit masih memeriksa VAR.

Masalah belum berhenti di situ. Chairini juga menyebut objek tanah yang hendak dieksekusi ternyata sudah tidak lagi berada di tangan termohon eksekusi. Artinya, yang mau disita bukan barangnya orang yang kalah perkara. Bonus kejanggalan lainnya: alamat.

Dalam amar putusan, objek sengketa disebut berada di RT 07/RW 06. Tapi eksekusi justru diarahkan ke RT 020/RW 06. Mirip kirim paket ke rumah tetangga, lalu marah karena isinya bukan pesanan sendiri.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairini.

Dugaan mafia tanah ini bukan muncul dari ruang hampa. Warga juga menemukan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan. Mulai dari dugaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02973, hingga alas hak yang dinilai tidak jelas pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02972. Dokumen yang seharusnya jadi bukti kepastian hukum, malah terasa seperti teka-teki.

Upaya warga tidak berhenti di keluhan kampung. Laporan sudah dikirim ke berbagai instansi, termasuk lewat aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, nasib 17 Sertifikat Hak Milik yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang masih menggantung tanpa kejelasan.

Kasus Pulogebang akhirnya bukan cuma soal sengketa tanah. Ia menjelma jadi potret kecil krisis agraria yang lebih besar dan sekaligus ujian serius bagi janji negara dalam memberantas mafia tanah. Bagi warga RT 020/RW 06, penolakan terhadap eksekusi ini bukan drama, tapi upaya mempertahankan ruang hidup dari prosedur hukum yang mereka anggap cacat sejak niat. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News