Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

News

Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah

badge-check


					Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur. Perbesar

Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur.

PRABAINSIGH.COM – JAKARTA – Kalau hukum itu orang, mungkin warga RT 020/RW 06 Pulogebang ingin bertanya dengan sopan tapi getir: “Kamu masih sehat?” Soalnya, di kampung mereka, eksekusi lahan tetap melaju meski rambu-rambu hukum sudah dipasang di mana-mana.

Sebanyak 33 bidang tanah dan bangunan di Pulogebang, Jakarta Timur, hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masalahnya, menurut warga, eksekusi ini bukan sekadar buru-buru, tapi juga salah alamat, salah objek, dan kalau mau jujur terkesan nekat.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Chairini, Kamis (12/2/2026).

Kata “sewenang-wenang” di sini bukan hiasan kalimat. Chairini menyebut ada setidaknya empat kejanggalan yang membuat warga mengernyit sekaligus geram. Salah satu yang paling mencolok datang dari institusi yang biasanya dianggap paling akhir dan paling tinggi: Mahkamah Agung.

Melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021, disebutkan bahwa sita eksekusi atas 33 bidang tanah itu tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan. Tapi entah kenapa, surat ini tampaknya tidak cukup “sakral” untuk menghentikan rencana eksekusi.

“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Belum inkracht, tapi sudah dieksekusi. Dalam logika warga, ini seperti menyatakan pertandingan selesai saat wasit masih memeriksa VAR.

Masalah belum berhenti di situ. Chairini juga menyebut objek tanah yang hendak dieksekusi ternyata sudah tidak lagi berada di tangan termohon eksekusi. Artinya, yang mau disita bukan barangnya orang yang kalah perkara. Bonus kejanggalan lainnya: alamat.

Dalam amar putusan, objek sengketa disebut berada di RT 07/RW 06. Tapi eksekusi justru diarahkan ke RT 020/RW 06. Mirip kirim paket ke rumah tetangga, lalu marah karena isinya bukan pesanan sendiri.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairini.

Dugaan mafia tanah ini bukan muncul dari ruang hampa. Warga juga menemukan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan. Mulai dari dugaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02973, hingga alas hak yang dinilai tidak jelas pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02972. Dokumen yang seharusnya jadi bukti kepastian hukum, malah terasa seperti teka-teki.

Upaya warga tidak berhenti di keluhan kampung. Laporan sudah dikirim ke berbagai instansi, termasuk lewat aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, nasib 17 Sertifikat Hak Milik yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang masih menggantung tanpa kejelasan.

Kasus Pulogebang akhirnya bukan cuma soal sengketa tanah. Ia menjelma jadi potret kecil krisis agraria yang lebih besar dan sekaligus ujian serius bagi janji negara dalam memberantas mafia tanah. Bagi warga RT 020/RW 06, penolakan terhadap eksekusi ini bukan drama, tapi upaya mempertahankan ruang hidup dari prosedur hukum yang mereka anggap cacat sejak niat. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari

9 Maret 2026 - 15:03 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Ribut Usai Laga Malut United vs PSM, Wartawan Diintimidasi hingga Wasit Tertahan di Stadion

9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di Crime