PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Bayangkan ini: selesai ngobrol serius soal relasi sipil dan militer di sebuah podcast, lalu beberapa jam kemudian disiram air keras di jalan. Itu yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Waktunya mepet, polanya rapi, dan eksekusinya tanpa basa-basi. Kalau ini dibilang kebetulan, rasanya kok terlalu “niat” untuk sekadar spontan.
Forum Sipil Nusantara Bersatu melihat peristiwa ini bukan sebagai amarah sesaat yang meledak di jalanan. Ada pola yang, kalau dipinjam bahasanya anak investigasi, menunjukkan presisi: waktu yang pas, arah yang jelas, dan aksi yang tanpa interaksi. Ini bukan tipe kejadian “emosi lewat, air keras melayang”. Ini lebih mirip sesuatu yang sudah dipikirkan matang.
Masalahnya bukan cuma soal siapa pelaku, tapi juga soal bagaimana negara membaca kasus ini. Secara sederhana saja: korban warga sipil, kejadian di ruang publik, dan bentuknya tindak pidana umum. Kalau sudah begini, harusnya tidak perlu debat panjang ini urusan hukum sipil.
Forum Sipil Nusantara Bersatu bahkan menegaskan sesuatu yang sebenarnya mendasar, tapi sering terasa “opsional” di negeri ini: kewenangan hukum itu ditentukan oleh perbuatannya, bukan oleh siapa yang melakukannya. Dalam istilah yang lebih keren, ada yang namanya lex loci delicti dan rule of law. Dalam istilah yang lebih membumi: ya salah ya diproses, tidak peduli seragamnya apa.
Lalu masuklah babak yang bikin alur cerita makin “Indonesia banget”. Polisi, lewat Polda Metro Jaya, mulai mengurai kasus ini dengan gaya yang lebih modern CCTV ditelusuri, jalur pelaku dipetakan, waktu direkonstruksi. Hasilnya? Dugaan mengarah pada keterlibatan oknum TNI.
Di sisi lain, TNI juga bergerak dan menyatakan sudah mengamankan sejumlah personel. Sampai di sini, publik mungkin berpikir: “Oke, tinggal tunggu proses hukum.” Tapi kemudian muncul perbedaan inisial pelaku antara versi polisi dan versi TNI. Yang satu menyebut BHC dan MAK, yang lain menyodorkan NDP, SL, BHW, dan ES.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menyebut ini sebagai information gap. Bahasa sederhananya: satu kejadian, tapi ceritanya bisa terasa dua versi. Kalau tidak segera disatukan, yang muncul bukan kejelasan, tapi kebingungan. Dan publik Indonesia, seperti kita tahu, tidak kekurangan bahan untuk bingung.
Di tengah semua itu, satu hal yang patut dicatat: pendekatan Polri yang berbasis data. CCTV bukan cuma jadi pajangan, tapi benar-benar dipakai untuk menyusun cerita kejadian. Ini penting, karena di negara yang sering gaduh oleh opini, bukti visual yang bisa diuji itu seperti oase.
Forum Sipil Nusantara Bersatu melihat pendekatan ini sebagai bentuk transparansi dan transparansi itu mata uang mahal dalam penegakan hukum. Ketika proses dibuka, kepercayaan punya peluang untuk tumbuh. Ketika proses ditutup, yang tumbuh biasanya justru kecurigaan.
Nah, di sinilah inti persoalan yang sebenarnya: jalur hukum. Forum Sipil Nusantara Bersatu mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh “berbelok jalur”. Ini pidana umum, jadi harus diproses dalam sistem peradilan sipil. Titik.
Masuknya unsur TNI tidak otomatis membuat kasus ini berubah jadi urusan peradilan militer. Kalau logika itu dipakai, maka hukum bisa jadi elastis ditarik ke sana, digeser ke sini, tergantung siapa yang terlibat. Dan kalau hukum sudah jadi karet, yang putus biasanya keadilan.
Peradilan militer, kata Forum Sipil Nusantara Bersatu, punya fungsi sendiri: mengurus disiplin internal. Bukan untuk perkara publik yang menyangkut warga sipil. Membawa kasus seperti ini ke ruang tertutup justru berisiko mengaburkan transparansi.
Lebih parah lagi kalau sampai ada dua jalur dalam satu kasus. Satu perkara, dua sistem—ini bukan inovasi, tapi potensi kekacauan. Overlapping kewenangan bukan cuma bikin bingung, tapi juga bisa merusak fondasi penegakan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, kasus ini bukan cuma soal satu korban atau satu peristiwa. Ini soal apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum, atau masih pilih-pilih ketika hukum mulai terasa tidak nyaman.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan hal yang seharusnya tidak perlu diingatkan berulang-ulang: tidak ada institusi yang kebal hukum. Kalau status pelaku bisa mengubah jalur hukum, maka yang runtuh bukan cuma keadilan tapi juga kepercayaan kita pada negara itu sendiri. (Van)







