Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Pekerja Korban Ledakan SPBE Cimuning Kasus Amsal Sitepu Makin Ruwet: DPR Minta Kajari Karo Dicopot, Jaksa Bilang Brownies Bukan Intimidasi iPhone dan iPad Lawas Lagi Nggak Aman: Cuma Buka Website Bisa Kena Hack, Ini Cara Selamatin Diri Tips Mengatasi Grogi Saat Interview Kerja: Biar Nggak Blank, Panik, dan Gagal di Depan HRD Paskah 2026, Polda Metro Jaya Sebar 4.500 Personel Amankan Gereja di Jakarta Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 14 Orang Luka Bakar, Pemkot Tanggung Biaya

News

Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Pekerja Korban Ledakan SPBE Cimuning

badge-check


					Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, yang menjadi korban dalam insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menekankan, bahwa jaminan sosial dan tanggung jawab perusahaan, harus menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan para korban tidak terabaikan.

Ia menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang terdampak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pihak terkait proaktif menjemput bola dalam proses klaim.

“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Wildan juga menyoroti peran perusahaan pengelola SPBE dalam musibah itu, menurutnya, perusahaan tidak sepatutnya hanya mengandalkan asuransi sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan secara mandiri kepada korban dan pihak keluarga.

“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” tuturnya.

Selain aspek pemenuhan hak, politisi PKB itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian, sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di industri berisiko tinggi lainnya di Kota Bekasi.

Wildan memastikan, Komisi IV akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, hingga seluruh kewajiban perusahaan dan hak-hak korban terpenuhi secara tuntas.

“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkas Wildan. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Amsal Sitepu Makin Ruwet: DPR Minta Kajari Karo Dicopot, Jaksa Bilang Brownies Bukan Intimidasi

2 April 2026 - 13:38 WIB

Paskah 2026, Polda Metro Jaya Sebar 4.500 Personel Amankan Gereja di Jakarta

2 April 2026 - 08:48 WIB

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 14 Orang Luka Bakar, Pemkot Tanggung Biaya

2 April 2026 - 08:24 WIB

Dua Pengurus Lakum HAM PKB Kota Bekasi Mengundurkan Diri

2 April 2026 - 02:49 WIB

Di Balik Krisis Energi Global, Pemuda Timur Soroti Peran Krusial Polri Jaga Stabilitas

1 April 2026 - 07:16 WIB

Trending di News