Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Pekerja Korban Ledakan SPBE Cimuning

badge-check


					Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, yang menjadi korban dalam insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menekankan, bahwa jaminan sosial dan tanggung jawab perusahaan, harus menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan para korban tidak terabaikan.

Ia menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang terdampak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pihak terkait proaktif menjemput bola dalam proses klaim.

“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Wildan juga menyoroti peran perusahaan pengelola SPBE dalam musibah itu, menurutnya, perusahaan tidak sepatutnya hanya mengandalkan asuransi sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan secara mandiri kepada korban dan pihak keluarga.

“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” tuturnya.

Selain aspek pemenuhan hak, politisi PKB itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian, sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di industri berisiko tinggi lainnya di Kota Bekasi.

Wildan memastikan, Komisi IV akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, hingga seluruh kewajiban perusahaan dan hak-hak korban terpenuhi secara tuntas.

“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkas Wildan. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Viral! Orang Tua Protes Menu MBG, Admin SPPG Justru Balas Nyinyir

20 April 2026 - 16:05

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Trending di News