Menu

Mode Gelap
Claudia Desy Tampil Memikat di Singing Competition Indomaret, Lagu Pilihannya Bikin Penasaran Saat Demo Lebih Ramai Batu daripada Tuntutan, DEMA UIN Jakarta: Mahasiswa Menanglah Lewat Gagasan Rumah Indofood Jadi Basecamp Dadakan Jakmania, Witan Cs Turun Langsung Sapa Fans GMNI Desak Utut Adianto Dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer untuk Manajer Koperasi Merah Putih Kabar Baik: Lulusan BLK Indramayu Siap Gaspol Garap Daihatsu Langsung di Jepang! YPRA Apresiasi Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tajurhalang

News

Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Pekerja Korban Ledakan SPBE Cimuning

badge-check

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, yang menjadi korban dalam insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menekankan, bahwa jaminan sosial dan tanggung jawab perusahaan, harus menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan para korban tidak terabaikan.

Ia menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang terdampak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pihak terkait proaktif menjemput bola dalam proses klaim.

“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Wildan juga menyoroti peran perusahaan pengelola SPBE dalam musibah itu, menurutnya, perusahaan tidak sepatutnya hanya mengandalkan asuransi sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan secara mandiri kepada korban dan pihak keluarga.

“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” tuturnya.

Selain aspek pemenuhan hak, politisi PKB itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian, sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di industri berisiko tinggi lainnya di Kota Bekasi.

Wildan memastikan, Komisi IV akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, hingga seluruh kewajiban perusahaan dan hak-hak korban terpenuhi secara tuntas.

“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkas Wildan. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Saat Demo Lebih Ramai Batu daripada Tuntutan, DEMA UIN Jakarta: Mahasiswa Menanglah Lewat Gagasan

3 Juli 2026 - 19:22

Rumah Indofood Jadi Basecamp Dadakan Jakmania, Witan Cs Turun Langsung Sapa Fans

3 Juli 2026 - 18:32

GMNI Desak Utut Adianto Dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer untuk Manajer Koperasi Merah Putih

3 Juli 2026 - 16:10

Kabar Baik: Lulusan BLK Indramayu Siap Gaspol Garap Daihatsu Langsung di Jepang!

2 Juli 2026 - 19:16

YPRA Apresiasi Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tajurhalang

2 Juli 2026 - 17:54

Trending di Crime