Menu

Mode Gelap
Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir

News

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Stand Up, Netizen Ikutan Penasaran

badge-check


					Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa) Perbesar

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Panggung komedi bisa bikin orang ketawa, tapi ternyata juga bisa bikin repot. Komika Pandji Pragiwaksono baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya? Materi stand up Mens Rea yang katanya bikin hati sebagian orang nggak nyaman.

Laporannya datang dari dua kelompok yang biasanya nggak nongol di panggung komedi: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Aduan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor dari AMNU, bilang kalau materi Pandji sudah kelewat batas. Bukan cuma kritik atau satire, tapi menurut Rizki, udah masuk kategori merendahkan, memfitnah, dan bikin kegaduhan publik.

“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Rizki juga menekankan, efeknya nggak cuma sebatas ketawa-ketawa. Materi itu dinilai bisa memecah persatuan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar dia.

Rizki berharap polisi segera memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi, apalagi bukti-bukti sudah dilampirkan lengkap. Dalam pandangan pelapor, Pandji diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tandas Rizki.

Pihak Polda Metro Jaya, lewat Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan itu diterima. Menurut Budi, laporan masuk pada 8 Desember 2025 dan mencakup Pasal 300 dan 301 KUHP.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujarnya singkat.

Sampai sekarang, belum ada kabar resmi soal langkah berikutnya. Yang jelas, kasus ini bikin banyak orang mikir: di dunia stand up, batas antara lucu, pedas, dan hukum ternyata tipis banget. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

25 Maret 2026 - 09:23 WIB

BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI: Antara Google Maps, Grogi, dan Realita Sopir Baru

25 Maret 2026 - 09:05 WIB

Trending di News