PRABAINSIGHT.COM – TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu. Sebanyak 6 narapidana menerima pengurangan masa pidana pada peringatan Nyepi 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026) di Lapas Pemuda Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Pemuda Tangerang Yogi Suhara bersama jajaran pejabat struktural serta petugas pembinaan.
Yogi mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan apabila telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan WBP pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. semoga berkah Nyepi membawa kebahagiaan, kedamaian dan ketentraman bagi kita semua. Rahajeng Nyepi, dumogi jagat tentrem ring rahina suci puniki. Selamat Nyepi, semoga dunia damai di hari suci ini,” ucapnya.
Berdasarkan data per 19 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Pemuda Tangerang mencapai 2.656 orang. Rinciannya, 1.768 narapidana dan 888 tahanan. Dari total tersebut, terdapat 14 WBP beragama Hindu, terdiri dari 9 narapidana dan 5 tahanan.
Dari jumlah itu, hanya 6 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Nyepi 2026. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
Sementara itu, 9 WBP lainnya belum memenuhi syarat. Beberapa di antaranya masih berstatus tahanan, tercatat dalam register pelanggaran disiplin, hingga masih dalam proses usulan atau perbaikan remisi.
Adapun pemberian remisi mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan turunan lainnya terkait tata cara pemberian hak warga binaan.
Yogi berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah rekan-rekan lakukan selama menjalani pembinaan. Kami juga berharap pemberian Remisi Khusus Nyepi ini dapat memotivasi rekan-rekan Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” katanya.







