PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu kalimat yang belakangan membuat kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin menarik untuk diikuti, mungkin kalimat itu adalah: “Banyak tokoh-tokoh besar yang nanti akan dibuka lewat JC.”
Kalimat tersebut bukan datang dari penyidik ataupun pengamat hukum, melainkan dari Krisna Murti, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sony, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi SPPG terkait program Makan Bergizi Gratis, memutuskan mengambil langkah yang cukup serius. Ia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
Bagi yang belum akrab dengan istilah ini, Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam sebuah perkara pidana tetapi memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar kasus yang lebih besar. Sederhananya, seseorang yang tidak hanya bicara soal dirinya sendiri, tetapi juga soal siapa saja yang diduga ikut bermain.
Menurut Krisna, niat itu sebenarnya sudah disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan.
“Betul, klien saya mengajukan JC,” kata Krisna kepada wartawan, Jumat (5/6).
Bukan sekadar wacana, pengajuan tersebut disebut sudah diutarakan secara lisan di hadapan penyidik. Surat resminya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6) mendatang.
“Semalam dia sudah ungkapkan di dalam pemeriksaan, saya kan mendampingi pemeriksaannya,” ujar Krisna.
Yang membuat publik mulai memasang antena tentu bukan sekadar pengajuan JC itu sendiri. Melainkan alasan di baliknya.
Krisna mengatakan kliennya siap membuka pihak-pihak yang selama ini disebut memberi perhatian khusus atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
“Alasan JC-nya bahwa saya melakukan ini karena dapat atensi. Karena diatensi dia akan JC, membuka nama-nama yang mengatensi terhadap klien saya,” katanya.
Lalu muncul kalimat yang langsung mengundang rasa penasaran.
“Banyak tokoh-tokoh besar yang nanti akan dibuka lewat JC,” lanjutnya.
Sampai titik ini, publik tentu masih harus bersabar. Sebab, siapa yang dimaksud sebagai “tokoh besar” itu belum diungkap ke ruang publik. Namun pernyataan tersebut cukup memberi sinyal bahwa perkara ini mungkin belum berhenti pada tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kini bola ada di tangan penyidik. Jika permohonan Justice Collaborator Sony diterima dan informasi yang dimilikinya memang relevan dengan perkara yang sedang diusut, bukan tidak mungkin penyidikan akan bergerak ke arah yang lebih luas.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah “nama-nama besar” yang disebut itu benar-benar ada, atau sekadar menjadi bumbu dalam drama panjang kasus yang sedang menyita perhatian publik ini?
Jawabannya tampaknya akan mulai terkuak dalam proses hukum berikutnya.







