PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI mendapat catatan dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa konstitusi sudah membagi tugas TNI dan Polri. Karena itu, sinergi kedua institusi dalam menjaga keamanan tetap harus berjalan dalam koridor hukum, bukan berubah menjadi semacam “siapa mengerjakan apa” yang batasnya ikut merdeka.
Menurut TB Hasanuddin, persoalan tersebut penting diluruskan agar tidak muncul tafsir bahwa TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas yang selama ini menjadi mandat kepolisian.
“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
TNI Pertahanan, Polri Kamtibmas
TB menjelaskan, pembagian tugas TNI dan Polri telah memiliki dasar konstitusional. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum.
Pembagian tersebut juga diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” kata TB.
Dengan kata lain, menurut TB, kehadiran TNI dalam pengamanan masyarakat bukan berarti kewenangan Polri otomatis dipindahkan. Ada aturan main yang harus tetap diikuti.
TNI Bisa Membantu Polri, Bukan Mengambil Alih
TB Hasanuddin tidak mempersoalkan keterlibatan TNI dalam membantu menjaga keamanan. Ia menjelaskan bahwa TNI memang mempunyai ruang untuk terlibat melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, posisi TNI dalam konteks tersebut adalah membantu Polri. Bukan menggantikan institusi yang memiliki mandat utama dalam urusan Kamtibmas.
“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada aktivitas patroli TNI di wilayah sipil. TB menilai patroli semacam itu membutuhkan koordinasi yang jelas agar personel di lapangan tidak menghadapi situasi di mana kewenangan bertabrakan.
“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Darurat Militer Bukan Keputusan Panglima TNI
TB juga menyinggung kemungkinan perluasan kewenangan militer dalam kondisi tertentu. Menurutnya, urusan tersebut memiliki rezim hukum tersendiri dan berkaitan dengan status keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.
Penetapan keadaan bahaya, kata dia, bukan sesuatu yang bisa diputuskan sendiri oleh Panglima TNI.
“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” jelas TB.
Karena itu, menurut TB, pembahasan mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan masyarakat perlu ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai semangat menjaga keamanan menjelang perayaan kemerdekaan justru membuat batas kewenangan antar-institusi menjadi samar.
Panglima TNI Pastikan Personel Siap Amankan HUT Kemerdekaan
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan kesiapan TNI untuk membantu pengamanan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Hal itu dibahas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.
Agus mengatakan pengamanan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan berbagai elemen masyarakat.
“Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat lainnya supaya dalam pelaksanaan kegiatan pengamanannya bisa berkolaborasilah,” kata Agus usai rapat, Senin (10/8/2026).
Menurut Agus, kesiapan pengamanan dilakukan di berbagai wilayah. TNI akan menjalankan tugas sesuai prosedur operasional, termasuk memberikan bantuan kepada kepolisian.
Selain kesiapan aparat, Agus juga mengajak masyarakat menyambut HUT Kemerdekaan RI dengan suasana positif. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak gampang terseret provokasi atau informasi media sosial yang belum jelas kebenarannya.
“Mari kita sambut dengan bergembira perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, dan saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Agus sebelumnya juga meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. TNI, kata dia, akan terus melakukan patroli untuk membantu menciptakan rasa aman.
Sinergi Boleh, Batas Kewenangan Jangan Hilang
TB Hasanuddin pada dasarnya mendukung kerja bersama antara TNI dan Polri selama perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, kolaborasi dua institusi tersebut justru penting untuk memastikan masyarakat dapat mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan dengan aman.
Namun, sinergi tidak boleh diterjemahkan sebagai penghapusan batas kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.
“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” pungkasnya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya aparat yang berpatroli, tetapi juga kejelasan siapa melakukan apa. Sebab, dalam urusan keamanan negara, niat baik tanpa batas kewenangan yang jelas bisa menjadi resep yang cukup rumit.










