Menu

Mode Gelap
Prabowo Muncul di Expo 2025 Osaka, Netizen Heboh Sambut Unggahan di X Pejabat dan “Tot Tot Wuk Wuk”: Netizen Gerah, Istana Sampai Ikut Angkat Suara Dari Jepang ke Amerika, Lanjut Kanada dan Belanda: Diplomasi Marathon Prabowo HANTU Sumsel Desak Kejaksaan Agung Periksa Walikota Palembang Ratu Dewa soal Fee Rp 84 Miliar Sandri Rumanama Ingatkan, Reformasi Polri Tak Cukup Struktural Tanpa Perubahan Kultur Potongan Mencekik, Bonus PHP: Driver Online Ngadu ke DPR

News

Tes DNA Resmi Keluar: Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Ada Kecocokan

badge-check


					Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Drama antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya punya babak baru. Hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu keluar, dan jawabannya jelas: tidak ada kecocokan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya.

Awal Mula Perseteruan

Konflik ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut kemudian ia bawa ke Pengadilan Negeri Bandung, lengkap dengan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia bahkan balik melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. Melalui akun Instagram pribadinya, RK menyebut tuduhan itu fitnah.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan Polisi

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu tidak main-main, yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Alma Khairunisa | Editor : Ivan

Baca Lainnya

Pejabat dan “Tot Tot Wuk Wuk”: Netizen Gerah, Istana Sampai Ikut Angkat Suara

20 September 2025 - 12:05 WIB

Dari Jepang ke Amerika, Lanjut Kanada dan Belanda: Diplomasi Marathon Prabowo

20 September 2025 - 11:23 WIB

HANTU Sumsel Desak Kejaksaan Agung Periksa Walikota Palembang Ratu Dewa soal Fee Rp 84 Miliar

19 September 2025 - 13:00 WIB

Sandri Rumanama Ingatkan, Reformasi Polri Tak Cukup Struktural Tanpa Perubahan Kultur

19 September 2025 - 05:52 WIB

Potongan Mencekik, Bonus PHP: Driver Online Ngadu ke DPR

18 September 2025 - 20:00 WIB

Trending di News