Menu

Mode Gelap
Viral! Semalam Digerebek Warga, Besoknya Dua Lurah Kendari Langsung Dinonaktifkan Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

Regional

Viral! Semalam Digerebek Warga, Besoknya Dua Lurah Kendari Langsung Dinonaktifkan

badge-check


					Dua lurah di Kendari dinonaktifkan sementara sehari setelah penggerebekan di Kantor Kelurahan Poasia. Pemkot menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sembari menunggu hasil penyelidikan. Perbesar

Dua lurah di Kendari dinonaktifkan sementara sehari setelah penggerebekan di Kantor Kelurahan Poasia. Pemkot menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sembari menunggu hasil penyelidikan.

PRABAINSIGHT.COM – KENDARI – Kalau biasanya kantor kelurahan identik dengan antrean warga yang mengurus KTP, KK, surat domisili, atau berbagai urusan administrasi lainnya, suasana di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Jumat malam, 12 Juni 2026, justru berbeda dari biasanya.

Alih-alih didatangi warga yang membawa berkas, kantor pelayanan publik itu mendadak ramai karena sebuah penggerebekan yang kemudian memicu perhatian masyarakat luas.

Peristiwa tersebut menyeret nama dua pejabat kelurahan, yakni Lurah Poasia Zakir Muhammadong dan Lurah Talia Rachmat Aboe Kasim. Kabar penggerebekan itu dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut, lalu berkembang menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Belum sempat isu itu mereda, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah cepat. Sehari setelah kejadian, Sabtu (13/6/2026), kedua lurah tersebut resmi dinonaktifkan sementara dari jabatan mereka.

Langkah itu dilakukan melalui kebijakan yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.

Dinonaktifkan Bukan Berarti Dinyatakan Bersalah

Keputusan menonaktifkan sementara kedua lurah itu bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Kendari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun demikian, status nonaktif tersebut bukan berarti keduanya telah dinyatakan bersalah.

Pemerintah menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus dihormati. Semua pihak masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum hingga nantinya terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan kata lain, publik boleh bertanya-tanya, tetapi kesimpulan hukum tetap harus menunggu proses yang berjalan.

Pelayanan Warga Tetap Jalan

Di tengah sorotan kasus yang berkembang, Pemerintah Kota Kendari juga memastikan pelayanan publik tidak ikut terganggu.

Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di tingkat kelurahan, pemerintah segera menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) guna menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Artinya, warga yang membutuhkan berbagai layanan di kantor kelurahan tetap dapat mengurus keperluannya seperti biasa tanpa harus menunggu perkembangan kasus.

Ketika Kantor Pelayanan Publik Menjadi Sorotan

Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik bukan semata karena melibatkan pejabat pemerintahan. Lokasi kejadian yang disebut berada di fasilitas milik pemerintah menjadi alasan mengapa peristiwa ini memicu reaksi luas.

Bagaimanapun, kantor kelurahan selama ini dipahami sebagai ruang pelayanan masyarakat. Ketika tempat yang seharusnya menjadi pusat urusan administrasi warga justru menjadi lokasi yang memunculkan tanda tanya besar, wajar jika publik menuntut penjelasan yang terang dan terbuka.

Hingga kini, berbagai spekulasi masih beredar di tengah masyarakat. Namun, fakta yang sesungguhnya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pertanyaan yang kini mengemuka pun masih sama: apa sebenarnya yang terjadi di kantor kelurahan malam itu?

Jawabannya, setidaknya untuk saat ini, masih berada di tangan proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional