PRABAINSIGHT.COM – PADANG – Ada satu kalimat yang terus terngiang dari kejadian ini: sehat saat dijemput, hancur saat dipulangkan. Dan kalau kalimat itu belum cukup bikin dada sesak, kisah di baliknya bakal bikin orang bertanya negara ini sedang menjaga warganya atau justru sebaliknya?
Di depan Kantor Satpol PP Kota Padang, tangis Rafles pecah. Bukan drama, bukan settingan. Ia baru saja kehilangan anaknya, Karim Sukma Satria (32), yang sebelumnya dibawa dalam kondisi sehat, tapi dipulangkan sebagai jenazah.
Peristiwa ini bermula pada 23 Maret 2026, ketika Karim seorang pengamen jalanan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Harapannya mungkin sederhana: pembinaan. Tapi yang pulang ke rumah justru tubuh tak bernyawa dengan luka lebam yang sulit diabaikan.
“Anak saya Anda bawa dalam kondisi sehat, kenapa bisa meninggal? Anda apakan dia, Anda pukul dia?” kata Rafles dengan suara bergetar, menuntut jawaban di Jalan Tan Malaka.
Belum selesai duka itu dicerna, keluarga kembali dibuat terpukul. Dinas Sosial Kota Padang disebut melabeli Karim sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui unggahan media sosial tanpa penjelasan medis yang jelas. Bagi keluarga, ini bukan sekadar label, tapi seperti upaya mengaburkan apa yang sebenarnya terjadi.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menyatakan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai prosedur berdasarkan hasil audit internal. Pernyataan yang secara administratif mungkin terdengar rapi, tapi di telinga publik dan terutama keluarga korban justru terasa menggantung.
Kasus ini kemudian memantik reaksi luas. Aliansi Masyarakat Peduli Karim muncul dan mulai mendorong transparansi. Bagi mereka, kematian seorang warga negara tidak bisa selesai hanya dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”.










