Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Crime

Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan

badge-check


					Kasus kematian Karim Sukma Satria di Padang memicu sorotan. Dijemput Satpol PP dalam kondisi sehat, korban pulang sebagai jenazah penuh luka lebam.(Istimewa) Perbesar

Kasus kematian Karim Sukma Satria di Padang memicu sorotan. Dijemput Satpol PP dalam kondisi sehat, korban pulang sebagai jenazah penuh luka lebam.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PADANG – Ada satu kalimat yang terus terngiang dari kejadian ini: sehat saat dijemput, hancur saat dipulangkan. Dan kalau kalimat itu belum cukup bikin dada sesak, kisah di baliknya bakal bikin orang bertanya negara ini sedang menjaga warganya atau justru sebaliknya?

Di depan Kantor Satpol PP Kota Padang, tangis Rafles pecah. Bukan drama, bukan settingan. Ia baru saja kehilangan anaknya, Karim Sukma Satria (32), yang sebelumnya dibawa dalam kondisi sehat, tapi dipulangkan sebagai jenazah.

Peristiwa ini bermula pada 23 Maret 2026, ketika Karim seorang pengamen jalanan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Harapannya mungkin sederhana: pembinaan. Tapi yang pulang ke rumah justru tubuh tak bernyawa dengan luka lebam yang sulit diabaikan.

“Anak saya Anda bawa dalam kondisi sehat, kenapa bisa meninggal? Anda apakan dia, Anda pukul dia?” kata Rafles dengan suara bergetar, menuntut jawaban di Jalan Tan Malaka.

Belum selesai duka itu dicerna, keluarga kembali dibuat terpukul. Dinas Sosial Kota Padang disebut melabeli Karim sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui unggahan media sosial tanpa penjelasan medis yang jelas. Bagi keluarga, ini bukan sekadar label, tapi seperti upaya mengaburkan apa yang sebenarnya terjadi.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menyatakan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai prosedur berdasarkan hasil audit internal. Pernyataan yang secara administratif mungkin terdengar rapi, tapi di telinga publik dan terutama keluarga korban justru terasa menggantung.

Kasus ini kemudian memantik reaksi luas. Aliansi Masyarakat Peduli Karim muncul dan mulai mendorong transparansi. Bagi mereka, kematian seorang warga negara tidak bisa selesai hanya dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Ketika Sawah Produktif Disulap Jadi Tambak Udang dan Negara Harus Bayar Mahal

12 Juni 2026 - 22:51

Angka Pengangguran Jabar Tembus 6,74%, FKLPID Sebut Ada 26 Juta Angkatan Kerja

10 Juni 2026 - 21:03

Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan

9 Juni 2026 - 15:21

Workshop Kreatif GMKB Bekasi: Cara Anak Muda Lepas dari Jeratan “Gagap Zaman”

7 Juni 2026 - 19:37

Trending di News