Menu

Mode Gelap
Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir

Regional

Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas

badge-check


					Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas Perbesar

PRABA INSIGHT- Cerita soal ijazah Presiden Jokowi kembali jadi sorotan. Rabu (30/4/2025), Pengadilan Negeri Surakarta jadi panggung sidang mediasi perkara yang, kalau diibaratkan sinetron, sudah masuk babak klimaks. Tapi, alih-alih ada pencerahan soal selembar ijazah, yang muncul justru penolakan dari tim kuasa hukum Presiden.

Adalah Muhammad Taufiq, warga yang menggugat. Ia menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Inti gugatan? Sederhana: dia minta semua tergugat buka-bukaan, terutama soal dokumen pendidikan Jokowi. Tapi, rupanya permintaan itu dianggap kelewatan.

YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menegaskan: “Kami menolak tuntutan itu. Penggugat tidak punya legal standing. Gugatannya nggak berdasar.”

Menurut Irpan, urusan ijazah itu bukan konsumsi publik. “Presiden juga manusia, Mas. Punya hak atas perlindungan diri, keluarga, dan martabat. Bukan berarti karena beliau pejabat, semua urusan harus ditelanjangi ke publik,” ucapnya, mantap.

Taufiq, tentu saja tak terima. Ia menilai, sebagai pejabat publik selama puluhan tahun, Jokowi punya tanggung jawab moral untuk transparan. “Rakyat punya hak tahu. Ini bukan gosip, ini soal kredibilitas,” tegasnya di halaman pengadilan.

Sidang mediasi ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono dari UNS, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan resume penggugat dan jawaban dari para tergugat. Hasilnya? Deadlock.

Menariknya, meski mediasi mewajibkan kehadiran prinsipal sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Jokowi tidak hadir langsung. Ia diwakili tim kuasa hukumnya. Tapi, ada alasan. Kata Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, ada dispensasi bila prinsipal sedang menjalankan tugas negara.

Dan benar saja, saat sidang berlangsung di Solo, Jokowi malah muncul di Polda Metro Jaya, Jakarta. Datang pakai batik, ia melaporkan balik pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu. Ia bahkan rela dites habis-habisan oleh penyidik.

“Ada 35 pertanyaan dari penyidik. Saya jawab semua. Bahkan saya persilakan dilakukan uji forensik digital pada ijazah saya dari UGM,” ujar Jokowi dengan nada serius tapi santai.

Kalau kamu pikir ini akan segera berakhir, tunggu dulu. Sidang mediasi lanjutan sudah dijadwalkan Rabu depan, 7 Mei 2025. Kali ini dengan agenda kaukus. Apakah akan ada titik terang? Atau justru makin kusut kayak benang ruwet?

Yang jelas, satu hal yang bisa dipetik: dalam urusan politik dan hukum, kadang satu lembar kertas bisa lebih ribet dari satu bab skripsi. Dan untuk sementara, publik cuma bisa menonton sambil geleng-geleng kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Heboh! Ledakan di Kauman Ponorogo Terdengar hingga Kilometeran, Satu Rumah Rusak Parah

3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Terungkap! Pemprov Kaltim Anggarkan Puluhan Juta untuk Naskah Pidato Gubernur

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

Viral! Istri Prajurit di Cenderawasih Diduga Terlibat Selingkuh dengan 13 Anggota TNI AD

27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Duar Maut di Situbondo! Ledakan Petasan Hancurkan Rumah, 2 Orang Tewas Termasuk Remaja 15 Tahun

26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di News