Menu

Mode Gelap
Polisi: Diplomat Arya Daru Tak Dibunuh, Tapi Luka-Luka di Tubuhnya Bikin Merinding ‘Kenali, Pahami, Empati’: Album Baru SIVIA yang Dibumbui Amarah dan Proses Menjadi Manusia Kenalkan Padel dan Sepatu Baru, Begini Strategi ASICS Garap Pasar Anak Muda Indonesia Vanenburg Dicoret dari SEA Games 2025, PSSI Ungkap Alasannya QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik “Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

Regional

Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas

badge-check


					Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas Perbesar

PRABA INSIGHT- Cerita soal ijazah Presiden Jokowi kembali jadi sorotan. Rabu (30/4/2025), Pengadilan Negeri Surakarta jadi panggung sidang mediasi perkara yang, kalau diibaratkan sinetron, sudah masuk babak klimaks. Tapi, alih-alih ada pencerahan soal selembar ijazah, yang muncul justru penolakan dari tim kuasa hukum Presiden.

Adalah Muhammad Taufiq, warga yang menggugat. Ia menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Inti gugatan? Sederhana: dia minta semua tergugat buka-bukaan, terutama soal dokumen pendidikan Jokowi. Tapi, rupanya permintaan itu dianggap kelewatan.

YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menegaskan: “Kami menolak tuntutan itu. Penggugat tidak punya legal standing. Gugatannya nggak berdasar.”

Menurut Irpan, urusan ijazah itu bukan konsumsi publik. “Presiden juga manusia, Mas. Punya hak atas perlindungan diri, keluarga, dan martabat. Bukan berarti karena beliau pejabat, semua urusan harus ditelanjangi ke publik,” ucapnya, mantap.

Taufiq, tentu saja tak terima. Ia menilai, sebagai pejabat publik selama puluhan tahun, Jokowi punya tanggung jawab moral untuk transparan. “Rakyat punya hak tahu. Ini bukan gosip, ini soal kredibilitas,” tegasnya di halaman pengadilan.

Sidang mediasi ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono dari UNS, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan resume penggugat dan jawaban dari para tergugat. Hasilnya? Deadlock.

Menariknya, meski mediasi mewajibkan kehadiran prinsipal sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Jokowi tidak hadir langsung. Ia diwakili tim kuasa hukumnya. Tapi, ada alasan. Kata Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, ada dispensasi bila prinsipal sedang menjalankan tugas negara.

Dan benar saja, saat sidang berlangsung di Solo, Jokowi malah muncul di Polda Metro Jaya, Jakarta. Datang pakai batik, ia melaporkan balik pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu. Ia bahkan rela dites habis-habisan oleh penyidik.

“Ada 35 pertanyaan dari penyidik. Saya jawab semua. Bahkan saya persilakan dilakukan uji forensik digital pada ijazah saya dari UGM,” ujar Jokowi dengan nada serius tapi santai.

Kalau kamu pikir ini akan segera berakhir, tunggu dulu. Sidang mediasi lanjutan sudah dijadwalkan Rabu depan, 7 Mei 2025. Kali ini dengan agenda kaukus. Apakah akan ada titik terang? Atau justru makin kusut kayak benang ruwet?

Yang jelas, satu hal yang bisa dipetik: dalam urusan politik dan hukum, kadang satu lembar kertas bisa lebih ribet dari satu bab skripsi. Dan untuk sementara, publik cuma bisa menonton sambil geleng-geleng kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Usai Diangkat: Benarkah Karena Gaji?

22 Juli 2025 - 12:48 WIB

Guru Honorer Ini Harus Bayar Rp12,5 Juta, Ternyata Orang Tua Murid Caleg Gagal

21 Juli 2025 - 08:47 WIB

“Kolom Agama di KTP Diubah, Warga Blitar Pilih Kepercayaan Lokal”

21 Juli 2025 - 04:23 WIB

Pesta Pernikahan Jadi Petaka, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Akhirnya Buka Suara

20 Juli 2025 - 13:25 WIB

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Muhammadiyah dan NU Beda Suara

17 Juli 2025 - 06:02 WIB

Trending di Regional