Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

Regional

Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas

badge-check


					Sidang Ijazah Jokowi: Tuntutan Dibalas Penolakan, Mediasi di Solo Makin Panas Perbesar

PRABA INSIGHT- Cerita soal ijazah Presiden Jokowi kembali jadi sorotan. Rabu (30/4/2025), Pengadilan Negeri Surakarta jadi panggung sidang mediasi perkara yang, kalau diibaratkan sinetron, sudah masuk babak klimaks. Tapi, alih-alih ada pencerahan soal selembar ijazah, yang muncul justru penolakan dari tim kuasa hukum Presiden.

Adalah Muhammad Taufiq, warga yang menggugat. Ia menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Inti gugatan? Sederhana: dia minta semua tergugat buka-bukaan, terutama soal dokumen pendidikan Jokowi. Tapi, rupanya permintaan itu dianggap kelewatan.

YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menegaskan: “Kami menolak tuntutan itu. Penggugat tidak punya legal standing. Gugatannya nggak berdasar.”

Menurut Irpan, urusan ijazah itu bukan konsumsi publik. “Presiden juga manusia, Mas. Punya hak atas perlindungan diri, keluarga, dan martabat. Bukan berarti karena beliau pejabat, semua urusan harus ditelanjangi ke publik,” ucapnya, mantap.

Taufiq, tentu saja tak terima. Ia menilai, sebagai pejabat publik selama puluhan tahun, Jokowi punya tanggung jawab moral untuk transparan. “Rakyat punya hak tahu. Ini bukan gosip, ini soal kredibilitas,” tegasnya di halaman pengadilan.

Sidang mediasi ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono dari UNS, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan resume penggugat dan jawaban dari para tergugat. Hasilnya? Deadlock.

Menariknya, meski mediasi mewajibkan kehadiran prinsipal sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Jokowi tidak hadir langsung. Ia diwakili tim kuasa hukumnya. Tapi, ada alasan. Kata Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, ada dispensasi bila prinsipal sedang menjalankan tugas negara.

Dan benar saja, saat sidang berlangsung di Solo, Jokowi malah muncul di Polda Metro Jaya, Jakarta. Datang pakai batik, ia melaporkan balik pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu. Ia bahkan rela dites habis-habisan oleh penyidik.

“Ada 35 pertanyaan dari penyidik. Saya jawab semua. Bahkan saya persilakan dilakukan uji forensik digital pada ijazah saya dari UGM,” ujar Jokowi dengan nada serius tapi santai.

Kalau kamu pikir ini akan segera berakhir, tunggu dulu. Sidang mediasi lanjutan sudah dijadwalkan Rabu depan, 7 Mei 2025. Kali ini dengan agenda kaukus. Apakah akan ada titik terang? Atau justru makin kusut kayak benang ruwet?

Yang jelas, satu hal yang bisa dipetik: dalam urusan politik dan hukum, kadang satu lembar kertas bisa lebih ribet dari satu bab skripsi. Dan untuk sementara, publik cuma bisa menonton sambil geleng-geleng kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

8 Mei 2026 - 14:27

Bekasi Kota Beracun Nomor 2 Dunia, Bantargebang Hasilkan Gas Metana 6,3 Ton per Jam

6 Mei 2026 - 22:50

Tersangka Kasus Santriwati di Pati Diduga Kabur, Polisi Siapkan Jemput Paksa

6 Mei 2026 - 19:53

Trending di Crime