PRABA INSIGHT – JATENG – Di Polda Jawa Tengah, ada satu kisah yang rasanya cocok masuk sinetron malam: seorang perwira polisi, seorang dosen kampus ternama, dan sebuah kamar kostel yang jadi babak akhir dari cerita ini. Tokoh utamanya: AKBP B, yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Pemeriksaan itu bukan tanpa sebab. Ini buntut dari meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (DLV), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, pada Senin (17/11/2025). Kamar itu bukan sekadar kamar di situlah berbagai pertanyaan mulai beranak-pinak.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, lengkap dengan sebelas personel Bidpropam plus pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, sampai Bidkum. Tim lengkap, ibarat rapat akbar untuk mencari siapa yang paling melenceng dari pedoman.
Hasilnya? Kesimpulannya cukup “to the point”: AKBP B dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena diduga tinggal seatap dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Bahasa kasarnya yang sudah sangat familiar di telinga netizen kumpul kebo.
Rumor yang beredar memperkuat dugaan itu. Keduanya disebut-sebut tinggal di alamat yang sama di wilayah Tembalang. Bahkan, secara administrasi, nama mereka berdua tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Satu KK tapi tidak sah sebagai suami-istri kombinasi yang akan membuat pegawai catatan sipil menghela napas panjang.
Atas pelanggaran itu, AKBP B langsung dijebloskan ke ruang tahanan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025. Patsus: tempat para anggota yang dinilai keluar jalur, supaya bisa “merenung” sambil ditemani tembok dan jadwal ketat.
DLV sendiri ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kostel tersebut. Lokasi tragedi itu berada di Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur. Kasus ini menyentak publik: mulai dari kematian tragis, hubungan yang tidak legal, hingga keterlibatan anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan sanksinya.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Sanksi itu dijatuhkan setelah gelar perkara yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025), bersama pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Kesimpulannya tetap sama: ada pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Drama rumah tangga tanpa rumah tangga ini jelas belum tamat. Namun setidaknya, satu bab sudah ditutup dengan keputusan: 20 hari patsus untuk AKBP B sebuah hukuman yang barangkali juga menjadi waktu untuk merenungi apakah “tinggal satu atap” memang layak risikonya sebesar ini.
Penulis : Ris Tanto











