Menu

Mode Gelap
Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

Crime

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

badge-check


					Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel. Perbesar

Polres Ponorogo membongkar penipuan donasi berkedok yayasan yatim piatu. Dana sumbangan warga justru dipakai untuk berjudi dan menyewa hotel.

PRABAINSIGHT.COM – PONOROGO – Niat sedekah biasanya datang dengan prasangka baik. Apalagi kalau yang dibawa-bawa adalah nama yayasan yatim piatu. Masalahnya, di Ponorogo, prasangka baik itu malah dipelintir jadi modal judi.

Satreskrim Polres Ponorogo baru saja membongkar praktik penipuan penggalangan dana yang dilakukan 23 orang asal Lampung. Modusnya klasik tapi masih laku: keliling desa, mengetuk pintu warga, membawa proposal donasi, dan menjual cerita soal anak-anak yatim yang butuh uluran tangan.

Warga pun tergerak. Uang mengalir. Tapi sayangnya, aliran itu tak sepenuhnya berujung ke panti asuhan. Sebagian justru mampir dulu ke meja judi versi digital.

Polisi menggerebek rombongan ini di sebuah hotel. Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari 23 orang, 10 di antaranya kedapatan sedang asyik main judi dadu lewat ponsel. Bukan sekadar numpang Wi-Fi, tapi benar-benar berjudi.

Lebih ironis lagi, uang hasil sumbangan warga ternyata dipakai untuk menyewa delapan kamar hotel selama sepekan. Jadi, sementara donatur membayangkan uangnya dipakai beli susu atau buku tulis, realitasnya malah berubah jadi biaya inap plus hiburan berisiko.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi. Sementara 21 orang lainnya tak langsung dipenjara, melainkan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial untuk pembinaan. Barangkali negara masih berharap mereka tobat sebelum kotak amal berikutnya kembali beredar.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tak mudah terharu setiap kali melihat proposal sumbangan. Donasi tetap penting, tapi verifikasi juga perlu. Legalitas lembaga, izin penggalangan dana, hingga kejelasan penyaluran harus dicek. Sebab, niat baik yang salah sasaran bisa berubah jadi sponsor judi tanpa disadari.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar

15 Februari 2026 - 16:42 WIB

Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding

10 Februari 2026 - 09:29 WIB

Perampokan Rasa Iblis: Harta Disikat, Bocah 5 Tahun Dibunuh di Boyolali

30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Warung Kerap Dicuri, Pemilik di Bekasi Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

24 Januari 2026 - 10:41 WIB

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Crime