Menu

Mode Gelap
Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

Crime

Warung Kerap Dicuri, Pemilik di Bekasi Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kasus pencurian warung di Bekasi berujung laporan dugaan penganiayaan anak. Pemilik warung dan suaminya jadi tersangka, sementara perkara diarahkan ke jalur restorative justice. Perbesar

Kasus pencurian warung di Bekasi berujung laporan dugaan penganiayaan anak. Pemilik warung dan suaminya jadi tersangka, sementara perkara diarahkan ke jalur restorative justice.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Punya warung kecil di Bekasi rupanya tak selalu identik dengan hidup tenang. Bagi Wida Nurul, Maret 2025 justru terasa seperti bulan penuh kejutan dan semuanya buruk. Dalam waktu sepekan, warungnya disatroni pencuri sampai tiga kali. Total kerugian sekitar Rp 2 juta. Jumlah yang mungkin kecil di mata orang kota, tapi besar bagi usaha rumahan yang hidup dari hitungan receh.

Masalahnya mencapai klimaks saat Wida memergoki langsung pelaku pencurian terakhir. Bukan komplotan dewasa, bukan maling profesional. Yang ia lihat justru seorang anak berusia 11 tahun. Situasi yang serba salah: mau marah, tapi juga sadar yang dihadapi masih bocah.

Suaminya, Udin, mengambil langkah yang menurut mereka paling aman membawa anak tersebut ke pos keamanan. Bukan ke kantor polisi, bukan ke ruang interogasi ala film kriminal. Hanya pos keamanan lingkungan. Tapi dari sinilah cerita mulai berbelok arah.

Alih-alih kasus pencurian, yang muncul justru laporan dugaan penganiayaan anak. Udin dilaporkan, disusul Wida. Status pun naik cepat: dari pemilik warung yang kemalingan, berubah menjadi tersangka.

Wida membantah ada tindak kekerasan. Versinya sederhana: anak itu diamankan, bukan dianiaya. Namun polisi punya pandangan berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut korban mengalami kekerasan fisik. Akibatnya, Udin dan Wida resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Drama belum selesai. Keluarga anak tersebut disebut-sebut meminta uang damai dengan nominal yang bikin pemilik warung kaget: hingga Rp 50 juta. Angka yang jelas tak sebanding dengan kerugian warung yang bahkan belum menyentuh sepersepuluhnya.

Kasus ini kemudian viral setelah diadukan ke Gubernur Jawa Barat. Publik pun terbelah. Ada yang fokus pada perlindungan anak, ada pula yang mempertanyakan keadilan bagi warga kecil yang berkali-kali jadi korban pencurian.

Kini, aparat menyebut perkara ini akan diarahkan ke jalur restorative justice. Jalan tengah yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik tanpa menambah korban baru baik korban pencurian maupun korban sistem hukum yang terlalu kaku.

Di Bekasi, sebuah warung kecil akhirnya mengajarkan satu pelajaran besar: di negeri ini, kadang yang paling capek bukan maling atau polisi, tapi orang yang cuma ingin dagang dengan tenang.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar

15 Februari 2026 - 16:42 WIB

Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding

10 Februari 2026 - 09:29 WIB

Perampokan Rasa Iblis: Harta Disikat, Bocah 5 Tahun Dibunuh di Boyolali

30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kotak Amal Jadi Modal Judi, 23 Orang Asal Lampung Digerebek di Hotel

22 Januari 2026 - 06:46 WIB

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Trending di Crime