PRABA INSIGHT- JAKARTA – Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025. Perkara dengannomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahandari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugatintervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.
Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilanKementerian Pertahanan tampak enggan memberikanketerangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Disampaikan oleh Subali, S.H., selaku kuasa hukum wargaRuko Marina Tama, bahwa salah satu isu krusial dalam perkaraini adalah kekhawatiran adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, sebagaimana banyak beredar di masyarakat.
“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasukInkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL”, kata Subali, S.H.
Dijelaskan oleh Subali, S. H., bahwa sengketa ini berawal daristatus tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, laluberkembang dan diserahkan kepada pengembang sebelumakhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun dalam perkembangannya, menurut Subali, muncul tindakan-tindakanyang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.
Diungkapkan oleh Subali, S. H., bahwa secara aturan, tanahnegara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat ataukegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.
“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukanhak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial”, ujar Subali, S. H.
“Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopalbukan lembaga negara”, imbuh Subali, S. H.
Menurut Subali, S. H. , ketidaksesuaian inilah yang menjadiakar persoalan dan seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, termasuk BPN.
Subali, S. H., juga kembali menekankan pentingnyapenyelesaian nonlitigasi.
“Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggiadalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadimediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menujupenyelesaian konvensional akan sulit tercapai”, tutur Subali, S. H.
Ditambahkan oleh Subali, S. H., bahwa keterbukaan BPN dalammenampilkan seluruh dokumen terkait perkara ini sangat penting untuk mewujudkan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang memintaidentitasnya dirahasiakan mengungkapkan kronologi panjangsejak ia membeli unit ruko tersebut pada tahun 1997.
Ia menyatakan bahwa pada saat itu pembelian dilakukan tanpasertifikat fisik, namun dijanjikan bahwa Sertifikat HGB akanterbit dalam waktu satu tahun. Namun hingga tahun kedua, sertifikat tersebut tidak pernah terbit.
Beberapa waktu kemudian, warga dikejutkan ketika pihakpengelola menyatakan bahwa sertifikat HGB tidak dapatditerbitkan dan statusnya diganti menjadi perjanjian sewa 25 tahun, berlaku mulai tahun 2000 hingga 2025.
“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayarpenuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan”, katanya.
Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadidasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa.
“Bangunan itu sudah berdiri dan sudah diperjualbelikan sejak1997. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Hak Pakai negara di atas bangunan komersial?. Itu juga bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa sertifikat HGB harus diterbitkan atas nama para pembeli”, jelasnya.
Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Saat proses hukum masih berjalan, Inkopal justru menerbitkansurat teguran yang meminta warga mengosongkan ruko bilatidak memperpanjang dan membayar uang sewa.
Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlahpungutan yang dinilai tidak wajar, antara lain:
– IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namunfasilitas tidak terpelihara
– Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitarRp17.500/m³
– Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjungluar
“Tagihan air usaha seperti restoran bisa sampai Rp8–12 juta per bulan. Kadang angkanya tidak masuk akal”, ujarnya.
Menjelang 31 Desember 2025, warga meminta adanya kepastianhukum dan perlindungan dari pemerintah, khususnya dari BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat.
“Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban”, tutur warga tersebut.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depandengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belummemberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut.(van)






