PRABAINSIGHT.COM – SURABAYA – Di kota-kota besar, demonstrasi sering dianggap sekadar keramaian musiman mirip konser, tapi tanpa panggung dan tanpa sponsor. Namun bagi sebagian orang, panggung itu justru berujung sunyi. Salah satunya adalah Alfarisi bin Rikosen, 21 tahun, pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, yang namanya kini hanya tinggal jadi kabar duka.
Alfarisi ditangkap usai demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025. Ia didakwa dengan pasal yang bunyinya berat Undang-Undang Darurat 1951, perkara kepemilikan bahan peledak atau senjata api. Sejak September 2025, ia resmi jadi penghuni Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo. Dari luar, orang mungkin melihat rutan sebagai tempat “membina”. Dari dalam, tempat itu sering kali lebih mirip dunia lain: sempit, sesak, dan jarang sekali terasa manusiawi.
Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul enam, hidup Alfarisi berhenti. Menurut keterangan pihak rutan, ia sempat mengalami kejang-kejang sebelum gagal bernapas. Mereka menyebut, Alfarisi memang punya riwayat kejang sejak kecil. Di atas kertas, kalimat itu terdengar formal dan rapi. Di dunia nyata, ia terasa dingin.
Kabar kematian itu cepat sampai ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Mereka menerima informasi dari keluarga pada pukul 08.30 WIB. Dari hasil pemantauan, KontraS mencatat satu hal yang membuat dada ikut sesak: berat badan Alfarisi turun drastis selama masa penahanan. Bukan sekadar kurus biasa melainkan kurus yang tampak seperti tanda hidup yang pelan-pelan dikikis tekanan psikologis… dan mungkin, kelalaian layanan kesehatan.
Jenazah Alfarisi akhirnya dipulangkan ke Sampang. Di kampung halaman, tanah menutup tubuhnya. Di kota, pertanyaan justru baru dibuka.
KontraS menyebut kematian tahanan semacam ini bukan sekadar “insiden medis”, melainkan alarm keras untuk sistem pemasyarakatan kita. Negara, kata mereka, memikul tanggung jawab atas hak hidup bahkan terhadap orang yang sedang disidang, ditahan, atau dicap bersalah. Sebab penjara bukan seharusnya jadi lotere nasib antara “bertahan hidup” atau “keburu meninggal”.
Mereka mendesak penyelidikan independen, terbuka, dan sungguh-sungguh. Jika ada kelalaian aparat, harus ada pertanggungjawaban yang tidak berhenti di permintaan maaf formal. Lebih jauh lagi, KontraS meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Rutan Medaeng dan semua tempat penahanan lain yang diam-diam menyimpan cerita serupa.
Sebab, di negara yang katanya menjunjung keadilan, seorang tahanan mestinya tidak kehilangan nyawa hanya karena ia sedang menjalani proses hukum.
Yang kehilangan kebebasan, belum tentu harus kehilangan hidup.
Editor : Irfan Ardhiyanto











