Menu

Mode Gelap
Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

Otomotif

Pungutan Parkir Ilegal Terancam Sanksi Pidana dan Penertiban

badge-check


					Pungutan parkir tanpa izin resmi melanggar hukum. Parkir ilegal dapat dipidana dan ditertibkan pemda melalui Dishub, Satpol PP, dan Satgas Saber Pungli. Perbesar

Pungutan parkir tanpa izin resmi melanggar hukum. Parkir ilegal dapat dipidana dan ditertibkan pemda melalui Dishub, Satpol PP, dan Satgas Saber Pungli.

PRABAINSIGHT – JAKARTA – Urusan parkir di Indonesia sering kali terasa sederhana: motor berhenti, helm dilepas, uang diminta. Tapi di balik recehan yang berpindah tangan itu, sebenarnya ada aturan panjang yang jarang dibaca apalagi dipatuhi.

Secara hukum, pengelolaan lahan parkir adalah urusan pemerintah daerah. Kewenangan ini dijalankan lewat Dinas Perhubungan, lengkap dengan syarat yang tak bisa ditawar: lokasi parkir harus resmi, petugasnya berseragam dan beridentitas, serta karcis retribusi yang sah. Uang parkir dari skema ini bukan masuk kantong pribadi, melainkan disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masalah muncul ketika aturan itu kalah cepat dari rompi seadanya dan peluit improvisasi. Pungutan parkir oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Bukan sekadar soal tak ada karcis, tapi karena negara tidak pernah memberi mandat.

Lebih serius lagi, praktik parkir ilegal bisa naik kelas menjadi perkara pidana jika disertai unsur paksaan atau ancaman. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menyebutkan bahwa tindakan memaksa orang lain demi keuntungan pribadi dapat berujung hukuman penjara hingga sembilan tahun. Dalam konteks ini, juru parkir liar yang menarik tarif dengan cara memaksa tak lagi bisa berlindung di balik alasan “cari makan”.

Di luar jalur pidana, pemerintah daerah juga punya wewenang langsung untuk menertibkan parkir ilegal. Satpol PP dan Dinas Perhubungan bisa turun tangan, menertibkan lokasi, hingga menindak petugas parkir yang tak punya dasar hukum.

Tak hanya di level daerah, negara pun ikut pasang badan. Lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, pemerintah mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah. Tugasnya jelas: melindungi masyarakat, menjaga pemasukan daerah, dan memastikan pelayanan publik termasuk parkir berjalan tertib dan transparan.

Jadi lain kali saat kendaraan berhenti dan tangan otomatis merogoh saku, mungkin ada baiknya bertanya sejenak: ini retribusi resmi atau sekadar kebiasaan yang dibiarkan terlalu lama?


Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hembusan AC Mobil Tiba-tiba Pelan? Kenali 6 Penyebab dan Solusi Praktisnya Agar Kabin Tetap Adem!

1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Charging Kilat ala BYD, Isi Daya Mobil Listrik Diklaim Setara Isi Bensin

25 Februari 2026 - 11:10 WIB

Sering Lewat Tanjakan? Ini Cara Pakai Gigi Mobil Matik Biar Transmisi Awet

18 Februari 2026 - 14:13 WIB

Panduan Balik Nama Motor Bekas: Dari Biaya hingga Prosedur

4 Februari 2026 - 07:42 WIB

Sokbreker Depan Motor Bocor Saat Musim Hujan? Jangan Salahkan Hujannya, Ini Penyebab Aslinya

1 Februari 2026 - 07:04 WIB

Trending di Otomotif