PRABAINSIGHT.COM – PALU – Kadang institusi memang perlu sapu lidi, bukan buat bersih-bersih halaman, tapi buat menata ulang rumah sendiri. Itulah yang sedang dilakukan Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak 34 personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026.
Bukan keputusan dadakan, apalagi emosional. Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah para personel melewati rangkaian pemeriksaan menyeluruh hingga sidang kode etik profesi Polri. Semua dijalankan sesuai mekanisme internal yang berlaku. Tidak ada jalan pintas, apalagi tebang pilih.
Dari puluhan nama yang dicoret dari daftar personel aktif, satu nama cukup menyita perhatian publik: Briptu Yuli Setyabudi. Sosok yang dikenal sebagai konten kreator ini turut masuk dalam daftar personel yang diberhentikan. Fakta ini sekaligus jadi pengingat bahwa seragam dan popularitas di media sosial tidak otomatis menjadi tameng saat etika dan disiplin dilanggar.
Polda Sulteng menegaskan, seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana: aturan tetap aturan, meski yang melanggar punya pengikut ribuan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah, disiplin, dan profesionalisme Polri. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting, bukan hanya untuk menertibkan internal, tapi juga untuk menjaga dan mungkin memulihkan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat bukan dibangun dari jargon, tapi dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri saat melanggar garis. Dan kali ini, Polda Sulawesi Tengah memilih untuk tidak menoleh ke kiri atau kanan.
Editor: Irfan Ardhiyanto







