Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

News

Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo

badge-check


					Peneliti forensik digital Rismon Sianipar akhirnya mendatangi rumah Joko Widodo di Solo di tengah polemik ijazah dan upaya penyelesaian kasus melalui restorative justice. Perbesar

Peneliti forensik digital Rismon Sianipar akhirnya mendatangi rumah Joko Widodo di Solo di tengah polemik ijazah dan upaya penyelesaian kasus melalui restorative justice.

PRABAINSIGHT.COM – SOLO – Kalau ada orang yang belakangan ini namanya cukup sering mondar-mandir di pemberitaan soal polemik ijazah Presiden ke-7 RI, kemungkinan besar orang itu adalah Rismon Sianipar. Kamis sore, 12 Maret 2026, Rismon benar-benar muncul di depan rumah orang yang selama ini jadi pusat polemik itu: Joko Widodo.

Sore itu, sekitar pukul 17.11 WIB, Rismon datang ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Ia terlihat turun dari sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1281 CBH. Tanpa banyak basa-basi, ia langsung melangkah masuk ke dalam rumah. Wartawan yang menunggu di luar pun hanya bisa melihat punggungnya menjauh tanpa komentar, tanpa penjelasan.

Kedatangan Rismon ini terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, di tengah situasi itu, Rismon memilih menempuh jalur yang lebih “adem”: restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan permohonan penyelesaian lewat jalur restorative justice itu sudah diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Saat ini, menurut Iman, penyidik masih menelaah permohonan tersebut. Artinya, belum ada keputusan apakah perkara ini benar-benar bisa selesai lewat jalur damai atau tetap berlanjut ke pengadilan.

Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa permohonan restorative justice itu memang diajukan secara resmi. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama tentu pengajuan surat dari Rismon dalam posisi tersangka saat ini ya, dia mengajukan surat. Kemudian diproses dan perjanjian sesuai dengan Pasal 79 KUHAP yang baru lah, ada syarat-syaratnya itu kan,” jelas Jahmada.

Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika perkara ini tetap bergulir sampai meja hijau. Dengan kata lain, jalur damai dicoba, tapi skenario persidangan tetap disiapkan.

Sementara itu, Rismon sendiri mengaku telah menyerahkan temuan terbaru kepada penyidik terkait penelitian yang ia lakukan mengenai ijazah Jokowi. Ia mengatakan riset yang ia kerjakan sifatnya masih berjalan dan terus berkembang.

Menariknya, ia bahkan mengakui bahwa temuan terbarunya bisa saja berbeda dari kesimpulan yang sebelumnya ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper. Buku itu ia susun bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” kata Rismon.

Singkatnya, riset masih berjalan, proses hukum juga belum selesai. Sementara itu, publik masih menunggu: apakah polemik ini akan berakhir lewat jalur damai, atau justru makin panjang di ruang sidang.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Trending di News