PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Wacana kenaikan Parliamentary Threshold (PT) kembali memicu perdebatan menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik mulai mendorong ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen. Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.
Penolakan terhadap kenaikan PT mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum itu dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSSO, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Feri Kurnia Rizkiansyah, hingga sejumlah perwakilan partai politik.
Dalam diskusi tersebut, Parliamentary Threshold dinilai bukan lagi sekadar instrumen teknis kepemiluan, melainkan menyangkut substansi demokrasi representatif dan keterwakilan suara rakyat di parlemen.
PT Tinggi Dinilai Untungkan Partai Besar
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menilai alasan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan yang kerap digunakan untuk menaikkan PT tidak boleh mengorbankan hak politik masyarakat.
Menurut GKSR, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Situasi itu dinilai dapat memperkuat dominasi partai besar sekaligus mempersempit ruang politik alternatif.
Forum juga menyoroti potensi lahirnya demokrasi eksklusif apabila partai-partai kecil semakin sulit mendapatkan ruang representasi politik di parlemen.
Sebagai alternatif, GKSR menawarkan konsep Fraksi Threshold. Konsep ini memungkinkan partai-partai kecil membentuk fraksi gabungan tanpa harus kehilangan suara akibat tingginya ambang batas parlemen.
Selain itu, GKSR mendesak revisi UU Pemilu segera dituntaskan paling lambat awal 2027 agar tidak memicu polemik berkepanjangan menjelang Pemilu 2029.
OSSO: Jangan Ada Lagi Suara Rakyat Hilang
Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang, menegaskan hasil diskusi akan disampaikan kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah, dan publik secara terbuka.
“Barusan kami melaksanakan diskusi-diskusi dan kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada DPR, MPR, DPD RI, pemerintah dan semua pihak secara terbuka,” kata OSSO.
Ia menegaskan sikap penolakan terhadap Parliamentary Threshold tinggi bukan ditujukan untuk menyerang pemerintah maupun partai politik tertentu.
“Tidak ada bertentangan dengan pemerintah, tidak ada bertentangan dengan rakyat, tidak ada bertentangan dengan partai-partai yang bermartabat. Tapi bertentangan dengan orang-orang yang tidak bisa menerima keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, OSSO juga mengumumkan restrukturisasi Satgas Kedaulatan Rakyat dengan menunjuk Said Iqbal sebagai Ketua Umum dan Feri Kurnia Rizkiansyah sebagai Sekretaris Jenderal.
Menurut OSSO, pembahasan sistem pemilu harus tetap berpedoman pada konstitusi.
“Undang-undang dasar 1945, itu yang harus diikuti. Kan ada dalam undang-undang. Jadi, undang-undang itu gak boleh dilanggar,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi hilangnya jutaan suara pemilih akibat tingginya Parliamentary Threshold.
“Dan suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Biarpun satu suara,” tegas OSSO.
Usulan Yusril: Fraksi Gabungan Jadi Solusi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan formula baru terkait Parliamentary Threshold.
Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos ambang batas apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril saat menghadiri Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Yusril mengatakan partai yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membentuk fraksi gabungan agar suara pemilih tetap terwakili.
“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” ujarnya.
Menurut Yusril, mekanisme tersebut penting untuk mencegah hilangnya suara rakyat dalam sistem politik nasional.
“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Mahfud dan Zainal Soroti Representasi Politik
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai persoalan fragmentasi partai di parlemen dapat diatasi melalui pembentukan fraksi gabungan.
“Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi gabungan,” kata Zainal.
Sementara itu, Mahfud MD menyebut pola penggabungan fraksi sebenarnya sudah berjalan di DPRD.
“Sebenarnya kan di DPRD sudah hidup sekarang. Artinya partai-partai yang tidak mencapai satu jumlah fraksi, bergabung,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sistem proporsional dalam pemilu sejatinya dirancang untuk menjaga agar setiap suara rakyat tetap memiliki nilai representasi politik.
“Kita memilih sistem proporsional itu kan pikirannya agar tidak ada suara yang hilang,” tandasnya.







