PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Perbedaan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie justru masih dicantumkan sebagai saksi.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan status hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan dua institusi penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status Febrie dalam Sprindik Kejagung masih sebagai saksi karena penyidik masih menggunakan konstruksi perkara yang sedang berjalan. Namun, Kejagung tidak mengabaikan perkembangan hukum yang telah dilakukan Kepolisian.
“Dalam pertimbangan kita akan masuk Sprindik dari Polri. Namun iya masih saksi yang disebut sebagai oknum dalam salah satu perkara di Sprindik Kepolisian,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejagung akan menjadikan Sprindik dan hasil penyidikan Polri sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan kata lain, status saksi yang saat ini melekat pada Febrie dalam Sprindik Kejagung belum bersifat final dan masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Anang juga menegaskan seluruh proses penegakan hukum terkait perkara yang menyeret Febrie kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan tiga Sprindik tersebut diterbitkan pada Senin (13/7), bertepatan dengan pemeriksaan terhadap 74 batang emas milik Febrie di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Meski terdapat perbedaan status hukum, Kejagung memastikan koordinasi dengan Kepolisian tetap berjalan. Sinergi antarlembaga disebut menjadi bagian penting agar proses penyidikan berlangsung sesuai koridor hukum dan menghasilkan kepastian hukum.
Selain berkoordinasi dengan Polri, Kejagung juga menyatakan akan melibatkan Komisi III DPR RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum.
Dalam proses penyidikan, Kepolisian telah menggeledah 12 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan aset senilai Rp531,72 miliar.
Sebanyak Rp461,36 miliar, atau sekitar 86 persen dari total aset yang diamankan, ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul. Nilai aset yang besar itu menjadi salah satu fokus penyidikan yang masih terus berkembang.
Dengan masih berjalannya proses hukum di dua institusi, perkembangan status hukum Febrie Adriansyah diperkirakan akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian.








