Menu

Mode Gelap
Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran Benteng Keluarga dan Raperda LGBTQ Kota Bekasi ala Chairun Nisa Nancy Soroti Dugaan Upaya Pencemaran Nama Baik di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel

News

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

badge-check

. Perbesar

.

PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Praktik haram suap proyek atau yang populer disebut “ijon”, tampaknya masih menjadi penyakit kronis yang mengakar di Kabupaten Bekasi. Kondisi karut-marut ini akhirnya memicu gerak cepat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (LSM Jamwas). Mereka resmi menyambangi ibu kota, untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Langkah berani ini ditandai dengan pelaporan resmi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pimpinan KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Jamwas mendesak lembaga antirasuah tersebut, untuk memberikan perhatian khusus dan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sang kepala dinas.

Dasar dari laporan panas ini bukanlah asumsi kosong, melainkan serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap secara gamblang dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung sepanjang April hingga Juni 2026 lalu.

“Kami meminta dewan pengawas memberi perhatian khusus untuk penanganan kasus korupsi suap ijon di Kabupaten Bekasi. Kami juga meminta rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk mengangkat dugaan tindak pidana korupsi atas nama Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi berdasarkan fakta persidangan,” ujar perwakilan Jamwas, Edi, kepada awak media setelah menyerahkan berkas pengaduan resmi bernomor 2026-A-02734.

Tak berhenti di meja Dewas KPK, Jamwas langsung tancap gas menuju Gedung Merah Putih, untuk menyerahkan langsung surat laporan kepada Ketua KPK. Edi menegaskan, bahwa seluruh bukti dan pengakuan dari fakta persidangan Tipikor Bandung sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara ini.

“Apabila tidak ditindaklanjuti mengenai pengakuan maupun bukti-bukti berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan Saudara Henri Lincoln, kami akan membuat ini menjadi laporan baru dan kasus baru,” kata Edi dengan nada tegas.

Menariknya, respons awal dari internal KPK terhitung cukup positif. Laporan yang diajukan oleh Jamwas telah diterima dan langsung masuk ke tahap penelaahan awal.

“Dari hasil penelaahan KPK, laporan itu akan segera diteruskan kepada satuan tugas (satgas) yang memang dari awal menangani kasus dugaan korupsi ijon di Kabupaten Bekasi,” ucap Edi menyambung alur birokrasi penanganan kasusnya.

Bagi Jamwas, pelaporan ini hanyalah pintu masuk utama. Mereka menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi berupa memberi dan menerima suap dari terpidana bernama Sarjan, melainkan ada indikasi kuat terjadinya perintangan terhadap proses penyidikan perkara (obstruction of justice).

Edi pun melempar sinyal peringatan keras kepada para pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bekasi, yang sempat mencicipi aliran dana haram tersebut agar tidak bisa tidur nyenyak.

“Mereka yang terima uang suap dari terpidana tidak bisa merasa tenang dan menganggap kasus ini sudah selesai. Langkah berikutnya, kami juga akan melaporkan kepala dinas lain yang namanya sudah muncul di fakta persidangan,” tutur Edi mengingatkan.

Pada akhir keterangannya, Jamwas menaruh harapan besar agar KPK bertindak adil dan menyapu bersih seluruh aktor yang terlibat tanpa tebang pilih. Sebab, di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.

“Kami ingin korupsi di Kabupaten Bekasi tidak hanya berhenti pada tiga aktor yang sudah disidangkan dan menjadi terpidana. Berdasarkan laporan yang kami berikan, korupsi di sana sudah terlanjur mengakar,” pungkas Edi.

Hingga draf berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, maupun pihak juru bicara KPK terkait laporan tersebut sebagai pemenuhan asas keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Benteng Keluarga dan Raperda LGBTQ Kota Bekasi ala Chairun Nisa

11 Juli 2026 - 12:09

Nancy Soroti Dugaan Upaya Pencemaran Nama Baik di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel

11 Juli 2026 - 04:48

Trending di Crime