Menu

Mode Gelap
Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

Crime

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

badge-check

Tekanan biaya pernikahan disebut menjadi motif pria di Tangerang membunuh pengemudi ojol demi merampas motor. Simak kronologi lengkap pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya. Perbesar

Tekanan biaya pernikahan disebut menjadi motif pria di Tangerang membunuh pengemudi ojol demi merampas motor. Simak kronologi lengkap pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada ironi yang sulit diterima dalam kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RD alias D (25), yang semula mengaku ingin mengakhiri hidup karena tak sanggup menanggung beban biaya pernikahan, justru mengubah niatnya setelah melihat seorang pengemudi ojol tertidur. Dalam hitungan menit, niat bunuh diri itu berganti menjadi aksi perampasan yang berujung pada pembunuhan.

Fakta tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menangkap pelaku di Jakarta Utara.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tekanan ekonomi menjadi latar belakang tindakan pelaku. Namun, korban sama sekali bukan sasaran yang telah direncanakan sebelumnya.

“Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Korban Tak Pernah Masuk Daftar Target

Menurut Arief, aksi pembunuhan terjadi secara spontan. Saat berjalan kaki, pelaku melihat korban sedang tertidur di pangkalan ojol, sementara sepeda motor korban terparkir tak jauh dari lokasi.

Kesempatan itu membuat pelaku mengurungkan niat mengakhiri hidup. Sebaliknya, ia memilih mengambil sepeda motor milik korban sebagai jalan keluar atas persoalan ekonomi yang dihadapinya.

Pelaku kemudian mendekati korban dan mencoba mencari kunci kontak dengan merogoh kantong celana korban.

“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” ujar Arief.

Tusukan tunggal yang mengarah ke leher menjadi luka fatal yang merenggut nyawa korban di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tak lagi berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX beserta telepon genggam milik korban.

Kini RD ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pembunuhan Terjadi di Basecamp Ojol

Peristiwa berdarah itu terjadi di pangkalan ojek online di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam yang dibawa kabur pelaku.

Rekan Korban Sempat Mengejar Pelaku

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah rekan korban kembali ke pangkalan usai mengantar penumpang.

Saksi melihat sepeda motor korban sedang dikendarai orang tak dikenal. Ia sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Kamal, Jakarta Utara, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Tak lama kemudian, saksi menerima telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan korban telah tergeletak bersimbah darah di lokasi pangkalan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap.

Ditangkap di Kontrakan Jakarta Utara

Tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi pemicu tindak kriminal, tetapi tidak pernah menjadi pembenaran atas hilangnya nyawa seseorang. Di balik angka statistik kejahatan, ada keluarga korban yang kehilangan orang terkasih, sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Trending di News