PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Kalau sudah bicara sengketa tanah berujung dakwaan korupsi, urusannya sering kali bikin kening berkerut. Kasus dugaan penyimpangan pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap seluas 700 hektare di Carui yang menyeret nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam sidang maraton yang bergulir dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB pada Kamis (13/8/2026), majelis hakim memeriksa sembilan saksi dari berbagai instansi. Tahap pemeriksaan saksi ini dinilai menjadi panggung penting untuk menguji akurasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap apa yang disampaikan para saksi dan fakta yang terungkap di persidangan ini didengar oleh majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum Letjen Widi, Soesilo Aribowo, usai persidangan.
Soesilo menilai, kehadiran para saksi justru memperjelas duduk perkara yang sebenarnya, terutama soal kalkulasi kerugian negara dan keputusan penetapan tersangka yang terkesan sangat terburu-buru.
“Kami ingin proses hukum ini benar-benar berpijak pada fakta yang sebenarnya, demi menegakkan keadilan serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tegas Soesilo.
Fakta-fakta dari para saksi ini seolah memperkuat poin-poin yang sebelumnya sempat dilayangkan tim penasihat hukum lewat nota perlawanan (eksepsi) pada Kamis (30/7/2026) lalu.
Selain urusan materiil, Soesilo tetap menggarisbawahi persoalan kewenangan mengadili. Karena titik berat perkara berada pada BUMD dan locus delicti berada di Jawa Tengah, peradilan umum (Pengadilan Tipikor Semarang) dinilai jauh lebih berhak mengadili perkara koneksitas ini dibanding peradilan militer.
“Kami memohon Majelis Hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, membatalkan surat dakwaan demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” ungkap Soesilo.
Saksi Buka Kartu: Aset Berasal dari HGU Swasta
Menyambung pernyataan Soesilo, fakta persidangan yang diungkap para saksi kian membongkar klaim status lahan yang selama ini dipermasalahkan.
“Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah milik PT Rumpun Sari Antan,” beber Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang.
Dari kesaksian sembilan saksi periode 2005–2017 termasuk perwakilan perbankan dari BRI, terungkap fakta bahwa tanah yang dibeli PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) tersebut sejak awal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan swasta, bukan Barang Milik Negara (BMN) ataupun aset terdaftar milik Kodam.
“Bahkan, saksi membenarkan sertifikat tanah itu pernah dijaminkan ke bank. Logikanya, kalau itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan karena melanggar aturan,” lanjut Waldus.
Secara riwayat, lahan ini berawal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan, hingga akhirnya dilepaskan secara bertahap ke PT CSA. Bahkan, Waldus menyebutkan adanya surat resmi Pangdam tahun 1992 yang menegaskan area tersebut memang bukan aset Kodam.
“Aset tidak serta-merta bisa diklaim jadi milik negara tanpa ada penetapan dan sertifikasi atas nama negara. Kami tidak memaksakan kehendak, biarlah Majelis Hakim yang menimbang berdasarkan fakta administrasi dan hukum yang terungkap dari saksi-saksi,” pungkas Waldus.
Persidangan koneksitas bernomor perkara 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 ini, dipastikan bakal terus berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji sejauh mana keabsahan tuduhan tersebut di meja hijau.








