PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang dikaitkan dengan mantan Kapolri berinisial LSP mendapat sorotan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta. Organisasi bantuan hukum tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif di balik dugaan operasi penyadapan.
Ketua PBHI Jakarta, M. Ridwan Ristomoyo, S.H., menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebatas pelanggaran prosedur. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai berpotensi mengancam demokrasi, konstitusi, serta hak privasi warga negara.
Ridwan juga mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat memunculkan kekhawatiran lebih luas mengenai keamanan komunikasi masyarakat, terutama apabila praktik serupa dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Terkait penyadapan ini, kalau LSP melakukan penyadapan kepada Presiden, tidak menutup kemungkinan kita semua masyarakat juga bisa dilakukan penyadapan oleh LSP & POLRI pada masa jabatannya. Ini penyadapan secara ilegal,” tegas Ridwan kepada wartawan, Selasa (11/3).
Menurut dia, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun kedudukan seseorang. Status LSP sebagai mantan Kapolri, kata Ridwan, tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Sebagai Mantan Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan tidak boleh ada perlakuan khusus. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujarnya.
PBHI Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan dan Hak Asasi Manusia
Selain mempertanyakan legalitas tindakan penyadapan, PBHI Jakarta juga menyoroti aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kerahasiaan data pribadi.
Ridwan menyebut dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut, menurut dia, berkaitan dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang sah.
“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang seharusnya menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang sah,” jelasnya.
PBHI Jakarta berpandangan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan langsung dengan privasi dan hak dasar seseorang.
Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara ini.
PBHI Minta Motif Dugaan Penyadapan Dibongkar
PBHI Jakarta tidak hanya meminta aparat mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Organisasi tersebut juga mendesak agar penyidik menelusuri alasan dan kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Ridwan mempertanyakan apakah tindakan yang dituduhkan kepada LSP berkaitan dengan kepentingan politik, perebutan kekuasaan, atau tujuan lain.
“Terkait motifnya juga harus jelas ini apa motif LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden. Apakah untuk kepentingan politik, kekuasaan, atau ada kepentingan lain? Ini harus terang,” pungkas M. Ridwan Ristomoyo, S.H.
Untuk mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh, PBHI Jakarta meminta pembentukan tim investigasi independen. Tim tersebut diharapkan dapat menelusuri dugaan penyadapan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif.
Desakan tersebut muncul di tengah pentingnya perlindungan komunikasi pejabat negara dan masyarakat dari praktik penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum.
Bagi PBHI Jakarta, pengusutan perkara ini bukan semata-mata menyangkut individu yang disebut dalam dugaan kasus, melainkan juga menyangkut kepastian perlindungan hak privasi dan tegaknya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Hingga terdapat hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum, dugaan keterlibatan LSP dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian.









