Menu

Mode Gelap
Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Disorot, Rudy Mas’ud Tegaskan Bukan Soal Mewah Dinamika Internal Memanas, 13 DPC PSI se-Semarang Nyatakan Mundur Aipda Erina Mengaku Diperintah Atasan Jual 1 Kg Sabu saat Sidang di PN Binjai Terungkap Skema Setoran Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Capai Rp 2,8 Miliar Diduga Terkait Emas Ilegal dan TPPU, Toko Emas di Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri Sandri Rumamama Desak Sanksi Tegas Oknum Brimob dalam Kasus Penganiayaan Anak di Maluku

News

Aipda Erina Mengaku Diperintah Atasan Jual 1 Kg Sabu saat Sidang di PN Binjai

badge-check


					Aipda Erina Sitapura mengaku menjual sabu seberat 1 kilogram karena perintah atasan saat sidang di Pengadilan Negeri Binjai. Pengakuan ini mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkotika.
Perbesar

Aipda Erina Sitapura mengaku menjual sabu seberat 1 kilogram karena perintah atasan saat sidang di Pengadilan Negeri Binjai. Pengakuan ini mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkotika.

PRABAINSIGHT.COM – BINJAI – Ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai mendadak sunyi, Senin, 23 Februari. Bukan karena hakim lupa palu, tapi karena satu kalimat yang membuat udara seolah berhenti bergerak. Aipda Erina Sitapura, terdakwa kasus narkotika, berdiri dan mengatakan sesuatu yang sulit dicerna dengan kepala dingin: ia menjual sabu karena diperintah atasan.

Satu kilogram sabu. Bukan paket kecil yang bisa diselipkan di saku, tapi barang yang cukup untuk menyeret banyak orang ke dalam lingkaran masalah. Dalam pembelaannya, Erina menyebut dirinya bukan pengendali, melainkan perpanjangan tangan. Bukan pemain utama, tapi alat.

Posisinya sebagai bawahan, kata Erina, membuat penolakan terasa mustahil. Rantai komando bekerja bukan sebagai sistem pengaman, melainkan tekanan. Ia mengaku tak punya niat pribadi untuk mengedarkan narkoba, namun terjebak dalam perintah yang datang dari atas dan sulit dibantah.

Di hadapan majelis hakim, Erina tak berkelit. Ia menyebut barang bukti sabu seberat satu kilogram itu bukan miliknya. Ia juga berkali-kali menyebut nama atasannya sebagai pemilik sekaligus pengatur transaksi. Tuduhan yang, jika terbukti, tak sekadar soal satu terdakwa, tapi soal cara kekuasaan bekerja di tempat yang seharusnya steril dari barang haram.

“Saya hanya menjalankan perintah. Sebagai bawahan, sulit bagi saya untuk berkata tidak, meskipun saya tahu ini salah,” ujar Erina dengan suara bergetar.

Pengakuan itu jelas bukan pembelaan ringan. Di atas meja hukum, Erina tetap terancam jerat Undang-Undang Narkotika dengan hukuman berat. Sementara di luar ruang sidang, publik bertanya-tanya: jika benar ada atasan di balik transaksi ini, sejauh mana perkara akan diusut?

Kasus ini kembali menambah daftar cerita tentang narkoba yang bersinggungan dengan seragam. Tentang bagaimana garis antara perintah dan kejahatan bisa kabur ketika hierarki lebih ditakuti daripada hukum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan. Di sana, klaim Erina soal keterlibatan atasannya akan diuji. Apakah ia benar sekadar alat, atau justru bagian dari mesin yang lebih besar?

Yang jelas, ruang sidang itu sudah telanjur sunyi. Dan sunyi, dalam perkara seperti ini, sering kali lebih keras dari teriakan.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Disorot, Rudy Mas’ud Tegaskan Bukan Soal Mewah

23 Februari 2026 - 10:53 WIB

Sandri Rumamama Desak Sanksi Tegas Oknum Brimob dalam Kasus Penganiayaan Anak di Maluku

23 Februari 2026 - 05:28 WIB

Rakyat Diminta Kawal Kasus Firli Bahuri, Kelrey: Bakal Buka Tenda di depan Istana

20 Februari 2026 - 14:57 WIB

Sandri Rumanama: Indonesia Timur Harus Menjadi Pilar Strategis Pembangunan Nasional

20 Februari 2026 - 14:21 WIB

Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu, Urutan Kedua Dunia

20 Februari 2026 - 12:54 WIB

Trending di News