PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada kabar yang bikin para pemburu gadget senyum tipis atau mungkin senyum lebar. Perjanjian Perdagangan Amerika–Indonesia yang diteken di Washington D.C. pada Februari 2026 membawa satu perubahan penting: merek teknologi asal Amerika Serikat tak lagi wajib memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30–40 persen untuk bisa dijual resmi di Indonesia.
Artinya? Jalan buat produk seperti iPhone dan Google Pixel kini terasa lebih mulus.
Apple dan Google Pixel Tak Perlu Lagi “Membangun Dapur” Lokal
Selama ini, aturan TKDN kerap jadi batu sandungan bagi brand luar negeri. Untuk bisa menjual produk secara resmi, mereka harus memastikan sebagian komponen atau proses produksi dilakukan di dalam negeri. Konsekuensinya jelas: investasi manufaktur, biaya tambahan, dan tentu saja, harga jual yang ikut terkerek.
Dengan aturan baru ini, beban tersebut tak lagi wajib dipikul. Tanpa keharusan memenuhi TKDN 30–40 persen, perusahaan bisa menekan biaya operasional. Dampaknya diprediksi terasa langsung ke konsumen harga jual berpotensi lebih kompetitif dan proses distribusi lebih cepat.
Kalau selama ini peluncuran iPhone di Indonesia sering datang belakangan dibanding negara tetangga, situasinya bisa berubah. Produk terbaru dari Apple kemungkinan dapat hadir resmi di pasar Indonesia tak lama setelah rilis global.
Harga iPhone Bisa Lebih Masuk Akal?
Bukan rahasia lagi, harga iPhone di Indonesia kerap lebih tinggi dibanding beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Salah satu penyebabnya adalah skema TKDN yang membuat struktur biaya lebih kompleks.
Dengan relaksasi aturan ini, peluang harga yang lebih bersaing makin terbuka. Bagi penggemar gadget, ini seperti angin segar: tak perlu lagi beli lewat jalur tidak resmi atau menunggu berbulan-bulan demi versi yang sudah lama dipakai reviewer luar negeri.
Namun tentu saja, ini masih sebatas prediksi. Harga akhir tetap bergantung pada strategi masing-masing perusahaan dan dinamika pasar.
Industri Lokal di Persimpangan
Di sisi lain, ada pertanyaan yang tak bisa diabaikan: bagaimana nasib industri komponen dalam negeri?
Selama ini, skema TKDN menjadi salah satu cara pemerintah mendorong tumbuhnya manufaktur lokal. Dengan kewajiban tersebut, perusahaan global didorong berinvestasi atau menggandeng mitra dalam negeri.
Ketika aturan dilonggarkan, tantangan baru muncul. Industri lokal bisa saja kehilangan peluang kerja sama yang sebelumnya terbuka lebar. Di sinilah peran pemerintah diuji: bagaimana menjaga keseimbangan antara membuka pintu investasi asing dan tetap melindungi daya saing manufaktur nasional.
Perjanjian dagang ini memang kabar gembira bagi konsumen teknologi. Tapi seperti biasa, setiap kemudahan punya sisi lain yang perlu dipikirkan matang-matang.
Yang jelas, 2026 bisa jadi tahun yang menarik bagi pasar gadget Indonesia antara iPhone yang lebih cepat hadir, Google Pixel yang makin mudah didapat, dan industri lokal yang harus beradaptasi dengan aturan baru.
Editor : Irfan Ardhiyanto











