Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Ekonomi

“BI Checking Kamu Rusak? Ini Cara Ampuh Menghapus Jejak Hitam di SLIK OJK”

badge-check


					foto ilustrasi Kredit Score (foto:istimewa) Perbesar

foto ilustrasi Kredit Score (foto:istimewa)

PRABA INSIGHT – Buat kamu yang lagi berencana ambil KPR, kredit motor, atau bahkan pinjam duit buat nikah, coba deh berhenti sejenak dan tanya ke diri sendiri: “Skor kredit gue aman nggak, ya?” Soalnya, zaman sekarang, urusan skor kredit bisa jadi penentu hidup. Mau kredit, ditolak. Mau kerja, gagal. Padahal cuma karena utang di pinjol segelas es kopi susu waktu kuliah yang belum dibayar.

Kenalan dulu, namanya SLIK OJK alias Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dulu dikenal sebagai BI Checking, sekarang sudah rebranding, lebih cakep dan (katanya) lebih akurat. Fungsinya satu: ngecek kelayakan finansial seseorang buat dapet pembiayaan dari bank, leasing, sampai pinjaman online (P2P Lending).

Dan ya, skor di SLIK ini nggak bisa kamu anggap sepele. Kalau nilainya jelek, siap-siap deh dighosting bank saat ajukan pinjaman. Bahkan menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), 40 persen pengajuan KPR ditolak karena skor SLIK-nya ambyar. Banyak dari mereka yang nggak lolos karena punya tunggakan di pinjol. Nyicil seratus ribu, telat sebulan, eh jadi boomerang seumur hidup.

Pinjaman Online: Sekali Terjerat, Skor Kredit Melarat

Sekarang, pinjol pun wajib lapor ke SLIK. Jadi kalau kamu mikir, “Ah, ini cuma utang di aplikasi, masa ngaruh?” Wah, selamat! Kamu baru aja masuk ke perangkap keuangan era digital. Histori pinjol kamu bakal terekam manis di sistem, dan itu akan dibaca oleh bank atau lembaga keuangan lain.

Nggak cuma urusan duit, skor kredit juga udah mulai dipake HRD buat seleksi kerja. Yup, bukan cuma CV atau skill yang ditengok, tapi juga histori keuangan kamu. Jadi kalau kamu nunggak cicilan HP sejak zaman kerja serabutan, bisa jadi itu alasan kamu nggak pernah ditelepon balik setelah wawancara.

Tapi Tenang, Skor Kredit Bisa Dipoles

Kabar baiknya, skor kredit bukan kutukan seumur hidup. Menurut OJK, data di SLIK bisa diperbarui setelah kamu melunasi utang atau menyelesaikan masalah sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Eksekutif OJK, Agusman, menyebut proses ini bisa dilakukan dan datanya akan ikut di-update dalam 30 hari setelah pelunasan.

Kalau kamu udah bayar dan masih dicurigai si tukang nagih, minta aja Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kreditur. Itu bisa jadi senjata ampuh buat bersih-bersih reputasi keuangan.

Tapi jangan sedih dulu kalau kamu pernah terjerembab ke skor 3, 4, atau bahkan 5. SLIK OJK membagi skor ke dalam lima tingkatan:

  • Skor 1: Aman, mulus, bisa kredit sambil salto.

  • Skor 2: Sedikit kendala, tapi masih bisa dilirik bank.

  • Skor 3: Lampu kuning, harus waspada.

  • Skor 4 & 5: Wasalam. Wajib bersih-bersih dulu.

Cek skor kamu gampang, kok. Tinggal buka situs idebku.ojk.go.id, daftar, dan voila! Skor kredit kamu muncul, lengkap dengan dosa-dosa keuangan masa lalu.

Jadi, Gimana Kalau Skor Kamu Udah Terlanjur Jelek?

Simple: lunasi semua utang. Mau nggak mau. Nggak ada jalan pintas, apalagi cheat code. Tapi, kalau kamu yakin ada kesalahan sistem—misalnya, kamu udah bayar tapi tetap dianggap nunggak—kamu bisa lapor ke lembaga keuangan terkait.

Jangan males ngurusin, karena skor kredit yang bersih itu penting, gengs. Minimal biar bisa hidup tenang tanpa bayang-bayang debt collector yang nongol di mimpi. Dan siapa tahu, setelah bersih-bersih, kamu akhirnya bisa punya rumah sendiri—bukan cuma jadi penonton di iklan properti

Penulis : Alma Khairunisa / Editor : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NIB Katanya Bikin Mudah, Rakyat Kecil Malah Makin Pusing Tujuh Keliling

30 Januari 2026 - 07:20 WIB

Garda Indonesia Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10

12 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bocoran Aturan Baru Kemenhub: Dari Jaminan Sosial, Algoritma Titik Jemput, hingga Kenaikan Tarif Ojol

12 Desember 2025 - 03:44 WIB

Shell Akhirnya “Kulakan” ke Pertamina: Kabar Baik untuk Kamu yang Trauma Lihat Tulisan ‘Habis’

26 November 2025 - 10:16 WIB

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

21 November 2025 - 11:51 WIB

Trending di Ekonomi