Menu

Mode Gelap
“Londo Ireng” Ramai Dibahas, Sejarah Leluhur Prabowo Ikut Jadi Sorotan Musik Keras Tiap Malam, Kafe di Menteng Sudah Lama Dikeluhkan Warga Sebelum Bentrokan Berdarah Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

Ekonomi

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

badge-check

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal. Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bisnis thrifting tetap ilegal meski pedagang siap bayar pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menyebut pajak tidak bisa mengubah status barang bekas impor yang masuk secara ilegal.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Permintaan para pedagang thrifting yang ingin bisnis barang bekas impor khususnya pakaian dilegalkan rupanya tidak membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergeming. Alih-alih membuka diskusi manis tentang “peluang ekonomi kreatif berbasis preloved”, Purbaya justru mengeluarkan jawaban yang kalau diibaratkan makanan, rasanya seperti sambal bawang level maksimal: pedas, nancep, dan bikin lemes seketika.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025, Purbaya dengan gaya tanpa tedeng aling-aling menyampaikan sikap pemerintah.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting,” ujarnya. Nada suaranya kira-kira seperti bapak kos yang baru nemu kompor listrik ilegal di kamar anak kos. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal.”

Sudah jelas ya, kata “ilegal” diulang tiga kali. Biar tidak ada yang salah paham, mungkin.

Menurut Purbaya, masalah thrifting ini bukan perkara pedagang mau bayar pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa barang bekas impor itu memang dilarang sejak sananya. Pajak bukanlah sabun pemutih yang bisa mengubah status barang jadi “lebih halal”.

“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” katanya, lagi-lagi tegas.

Lalu ia mengeluarkan analogi yang membuat ruangan mungkin sedikit hening.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya.”

Dan, ya, itulah momen ketika semua orang mungkin sepakat untuk tidak melanjutkan perdebatan soal legalisasi lewat pajak.

Padahal sehari sebelumnya, para pedagang thrifting di Pasar Senen dipimpin Rifai Silalahi sudah datang menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka berharap pemerintah membuka ruang legal bagi usaha thrifting. Harapan mereka sederhana: asal bisa dagang tenang, pajak pun siap dibayar.

“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai.

Sayangnya, dari reaksi Purbaya, harapan itu barangkali masih berada pada level “angin semilir lewat telinga pejabat”. Atau malah angin pun tidak lewat.

Sampai di sini, situasinya mirip drama dua tokoh yang tidak ketemu dalam definisi “jalan tengah” yang satu minta dihalalkan, yang satu sibuk menjelaskan bahwa haram ya tetap haram, mau ditambah wijen atau madu pun tidak akan berubah.

Yang jelas, episode thrifting versus pemerintah ini tampaknya masih akan panjang, tapi untuk sekarang, kata kunci dari Menkeu sudah jelas: ilegal tetap ilegal, Mas. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final

21 Juli 2026 - 18:33

Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba

15 Juli 2026 - 13:11

Bukan Cuma Soal Komisi 8 Persen, Ini Alasan Pemerintah Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro

6 Juli 2026 - 19:25

Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht

18 Juni 2026 - 21:25

Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat

17 Juni 2026 - 11:29

Trending di Ekonomi