Menu

Mode Gelap
Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

News

Dari Stempel Imigrasi ke Rompi Oranye, Kisah Silmy Karim yang Berakhir di KPK

badge-check

Kasus yang menjerat Silmy Karim diduga bermula dari pengurusan izin tinggal WNA. OTT KPK membuka dugaan penyimpangan di sektor keimigrasian yang selama ini luput dari sorotan.(istimewa) Perbesar

Kasus yang menjerat Silmy Karim diduga bermula dari pengurusan izin tinggal WNA. OTT KPK membuka dugaan penyimpangan di sektor keimigrasian yang selama ini luput dari sorotan.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada satu pelajaran yang berulang kali diajarkan dunia birokrasi Indonesia, itu adalah: urusan administrasi yang terlihat biasa saja kadang menyimpan cerita yang jauh lebih besar di belakang meja.

Kali ini, cerita itu menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pada Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu menjadi babak terbaru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat beberapa hari sebelumnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal siapa yang ditangkap, melainkan: sebenarnya kasus apa yang membuat seorang wakil menteri harus berakhir di balik jeruji tahanan KPK?

Petunjuk awal datang dari pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Sepintas, urusan izin tinggal memang terdengar administratif. Formulir, berkas, stempel, dan tanda tangan. Namun, justru di titik-titik seperti itulah praktik penyalahgunaan kewenangan kerap tumbuh.

Dalam banyak kasus korupsi pelayanan publik, izin bukan lagi sekadar dokumen negara. Ia bisa berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan ketika ada pihak yang ingin proses lebih cepat, syarat lebih mudah, atau aturan lebih lentur.

KPK tampaknya sedang menelusuri dugaan itulah.

Meski konstruksi perkara belum dibuka secara lengkap, skala operasi yang dilakukan memberi gambaran bahwa kasus ini tidak dianggap sepele. Belasan orang diamankan. Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, hingga logam mulia emas.

Daftar barang sitaan itu membuat kasus ini tampak lebih serius daripada sekadar persoalan administrasi yang salah prosedur.

Menariknya, sebelum akhirnya muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam, keberadaan Silmy sempat menjadi perhatian publik. Saat ditanya wartawan mengenai aktivitasnya setelah OTT berlangsung, Silmy hanya menjawab singkat.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” katanya.

Jawaban pendek itu kini terasa ironis. Sebab agenda yang akhirnya selesai bukan agenda kedinasan, melainkan rangkaian pemeriksaan yang berujung pada penahanan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sektor keimigrasian merupakan salah satu titik rawan yang selalu menggiurkan. Di sana ada izin masuk, izin tinggal, perpanjangan dokumen, hingga berbagai layanan yang berkaitan dengan mobilitas warga negara asing.

Ketika kewenangan besar bertemu dengan pengawasan yang lemah, ruang penyimpangan bisa terbuka lebar.

Karena itu, perkara yang menyeret Silmy Karim sejatinya bukan sekadar soal seorang pejabat yang ditahan. Yang sedang diuji adalah integritas sistem pelayanan keimigrasian itu sendiri.

Publik kini menunggu penjelasan lengkap KPK: bagaimana dugaan praktik tersebut berjalan, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.

Sebab di balik rompi oranye yang kini dikenakan Silmy Karim, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah izin tinggal WNA selama ini benar-benar dikelola untuk kepentingan negara, atau justru menjadi ladang transaksi bagi segelintir orang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

25 Juli 2026 - 17:57

Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP?

25 Juli 2026 - 11:39

DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28

25 Juli 2026 - 00:52

Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

24 Juli 2026 - 19:21

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas

24 Juli 2026 - 17:08

Trending di News