Menu

Mode Gelap
Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul Penuh Makna, Video Musik “Ada Titik-Titik di Ujung Doa” dari Sal Priadi Tampilkan Pergulatan Batin Seorang Ayah Grand Opening Watch Club Puri Indah Mall: Diskon, Undian Jam Tangan, dan Koleksi Premium Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

News

“Debt Collector Ngotot Narik Motor? Nih, Fakta Hukum yang Perlu Kamu Tau!

badge-check


					Foto Ilustrasi (PRABA/AI) Perbesar

Foto Ilustrasi (PRABA/AI)

PRABA INSIGHT– Naik motor, pikiran lagi kusut, tiba-tiba dicegat di lampu merah. Bukan polisi, bukan kenalan, tapi orang asing yang sok galak.

Ngaku-ngaku dari leasing, bawa kertas fotokopian, langsung ngotot minta STNK dan bawa kabur motor. “Cicilanmu nunggak, Bro,” katanya.

Kalau kamu pernah (atau nyaris) mengalami kejadian kayak gitu, tenang. Tarik napas dulu. Karena satu hal yang perlu kamu tahu: mereka yang narik motor kamu sembarangan itu, bisa masuk bui.

Hukum Nggak Bisa Dikerjain Kayak Kredit Motor

Jangan dikira penarikan motor karena kredit macet itu boleh dilakukan sembarangan.

Hukum di negeri ini (untungnya) nggak setega itu. Ada Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 yang bilang: penarikan harus lewat pengadilan.

Dan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan di Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, bahwa kreditur atau debt collector nggak bisa sembarangan nyergap kendaraan orang.

Kalau mereka masih ngeyel, itu bisa masuk ke pidana. Serius. Bisa diproses sebagai perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan pencurian dengan kekerasan.

Ancamannya? Sampai 9 tahun penjara. Jadi siapa yang nunggak, siapa yang bisa masuk bui?

OJK dan BPKN: Tarik Motor di Jalan? No Way, Bos

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sudah jelas bilang: penarikan kendaraan tanpa izin pengadilan itu melanggar aturan.

Apalagi dilakukan di pinggir jalan, di depan umum, dengan gaya-gaya ala preman pensiun.

Harusnya, debt collector bawa surat eksekusi dari pengadilan. Kalau enggak ada, ya itu penarikan ilegal. Konsumen berhak menolak. Bahkan boleh banget dilawan—secara hukum tentunya.

Tips Kalau Ketemu Debt Collector Ngotot

Kalau kamu lagi apes dan ketemu oknum debt collector di jalan, begini cara aman ngadepinnya:

1. Tanya surat eksekusi dari pengadilan. Bukan surat leasing, tapi dari pengadilan, ya.

2. Rekam kejadian. Nggak ada yang lebih ampuh dari bukti video. Buat jaga-jaga kalau kejadian jadi runyam.

3. Jangan serahkan kendaraan tanpa dasar hukum. Kamu punya hak untuk menolak.

4. Lapor ke polisi kalau ada unsur kekerasan. Jangan ragu. Kamu bukan penjahat.

5. Hubungi OJK di 157 atau BPKN di aplikasi 153. Biar ada tindak lanjut resmi.

Kredit Boleh Nunggak, Tapi Hak Nggak Boleh Hilang

Realitanya, banyak orang yang telat bayar cicilan bukan karena malas, tapi karena kondisi hidup.

Tapi hukum tetap harus berpihak pada keadilan. Jangan sampai kamu yang lagi susah, malah jadi korban intimidasi.

Debt collector harus tunduk pada aturan. Mereka bukan aparat. Bukan penegak hukum. Jadi kalau mereka bertindak di luar batas, merekalah yang seharusnya dilaporkan, bukan kamu yang dimarahi.

Jadi, jangan takut. Jangan tunduk. Jangan mau dikerjain. Hanya karena kamu berstatus debitur, bukan berarti kamu kehilangan hak sebagai warga negara.

Karena di negara hukum, semua orang termasuk si penagih utang harus patuh pada aturan. Kalau mereka ngeyel, tinggal bilang: “Sampai jumpa di pengadilan, Bang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo

12 Maret 2026 - 11:29 WIB

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

11 Maret 2026 - 10:09 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL

11 Maret 2026 - 03:18 WIB

Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah

11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Trending di Nasional