PRABAINSIGHT.COM – NGANJUK – Biasanya, menjelang Lebaran atau musim hajatan, toko emas itu tempat paling ramai. Orang datang bukan cuma beli cincin, tapi juga beli rasa aman: “emas nggak pernah bohong.” Tapi pemandangan itu mendadak lenyap di sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk. Etalasenya kosong. Bukan karena kehabisan stok, tapi karena didatangi negara.
Kamis, 19 Februari 2026, Toko Emas Semar tak disambangi pembeli. Yang datang justru tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Lengkap. Serius. Tanpa niat menawar harga.
Yang terjadi bukan razia kilat. Pemeriksaan berjalan maraton sekitar 16 sampai 17 jam. Hampir sehari semalam. Emas-emas yang biasanya bikin mata silau satu per satu diangkut. Buku-buku keuangan pun ikut pergi. Etalase yang biasa jadi panggung kemilau logam mulia, kini tinggal kaca kosong.
Kasus ini bukan cerita lokal yang berdiri sendiri. Nganjuk cuma salah satu simpul dari jaringan cerita yang lebih panjang. Akar masalahnya menjalar ke Kalimantan Barat, ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung dari 2019 hingga 2022.
Dari lubang-lubang tambang ilegal itu, emas mengalir. Bukan cuma logamnya, tapi juga uangnya. Penyidik memperkirakan nilai perputaran dana dari aktivitas tersebut mencapai Rp 25,8 triliun. Angka yang bikin kita sadar: tambang ilegal bukan kerjaan receh.
Masalahnya bukan sekadar emas ditambang tanpa izin. Yang lebih serius, emas itu diduga “dimandikan” dulu dicuci lewat berbagai transaksi agar tampak legal saat masuk pasar. Di titik inilah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) muncul, dan penyelidikan merembet ke toko-toko emas.
Sampai sekarang, polisi belum menetapkan tersangka baru dari penggeledahan di Nganjuk. Semua masih tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap dipakai, setidaknya di atas kertas.
Sementara itu, warga hanya bisa menatap etalase kosong. Sebuah pemandangan yang tak biasa, tapi cukup simbolik. Ia mengingatkan bahwa emas tak selalu soal kemilau dan investasi aman. Di balik kilaunya, ada rantai pasok panjang dan jika satu mata rantainya ilegal, hukum pelan-pelan akan ikut menggali.
Dan ketika negara datang, emas sekeras apa pun nilainya tetap bisa diangkut dalam kardus.
Editor : Irfan Ardhiyanto











