PRABA INSIGHT – JAKARTA – Drama mutasi di tubuh Badan Narkotika Nasional (BNN) kini berlanjut ke meja hijau. Empat aparatur sipil negara (ASN) BNN resmi menggugat Kepala BNN, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, karena merasa dipindahkan tanpa prosedur yang sah.
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Para penggugat terdiri dari Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.
“Surat perintah mutasi ini cacat hukum dan menimbulkan kebingungan di internal BNN,” ujar Rando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Masalah bermula dari Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN yang dikeluarkan pada 2 September 2025. Surat itu memerintahkan mutasi terhadap 17 pegawai BNN, termasuk empat ASN yang kini melawan secara hukum.
Menurut Rando, pelaksanaan mutasi tersebut tidak sesuai tata cara dan mekanisme administrasi kepegawaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, banyak pejabat di tingkat provinsi bingung dengan status jabatan baru mereka karena belum ada dasar hukum yang jelas.
Kronologi “Surat Ajaib” BNN
Drama ini dimulai 25 Agustus 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto melantik Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Pusat. Hanya seminggu berselang, 2 September 2025, keluarlah surat mutasi yang menjadi sumber masalah.
Tak tinggal diam, keempat ASN tersebut menyatakan keberatan. Mereka menilai mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dasar administratif yang sah, dan tidak sesuai mekanisme kepegawaian.
Tanggal 25 September 2025, kuasa hukum mereka mengajukan surat keberatan ke Kepala BNN, meminta Sprin itu ditinjau ulang. Sehari kemudian, 26 September 2025, surat serupa dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar legalitas Sprin dikaji ulang.
Langkah diplomatis berlanjut 13 Oktober 2025, lewat permohonan resmi agar Sprin tersebut dicabut. Bahkan pada 23 Oktober 2025, mereka mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjutnya.
Namun sampai sekarang? Belum ada jawaban. Sunyi senyap.
Dasar Hukum dan Tudingan Cacat Administratif
Rando menyebut, mutasi seharusnya mengikuti aturan dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai. Dalam aturan itu, penempatan jabatan baru harus melalui sistem mutasi resmi yang jelas tahapannya.
“Karena mutasi ini tidak melalui mekanisme yang diatur, maka surat tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Sprin Nomor 3478 itu tidak sah. Mereka juga memohon agar kliennya tidak dimutasi karena masa jabatan mereka belum genap dua tahun baru akan selesai pada September 2026. (Van)






