PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Indonesia sedang keranjingan digitalisasi. Semua serba aplikasi, serba online, serba “tinggal klik”. Dari bayar parkir sampai pinjam uang, semuanya bisa lewat ponsel. Masalahnya, yang ikut lincah bukan cuma warganya penipunya juga.
Laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis Sumsub menempatkan Indonesia di peringkat kedua negara paling rentan penipuan di dunia, dengan skor 6,53 dari 10. Posisi ini bikin Indonesia nangkring di urutan 111 dari 112 negara. Tinggal selangkah lagi jadi juru kunci global urusan keamanan dari penipuan.
Dalam daftar enam besar negara paling rawan penipuan, Indonesia berada di tengah barisan yang tak bisa dibilang membanggakan:
- Pakistan – 7,48
- Indonesia – 6,53
- Nigeria – 6,43
- India – 6,16
- Tanzania – 5,49
- Uganda – 5,38
Indonesia kalah tipis dari Pakistan, tapi masih unggul dalam artian yang salah dari Nigeria dan India. Sebuah podium yang seharusnya tidak perlu dirayakan.
Soal modus, kita sudah terlalu hafal. Penipuan jual-beli online, phishing berkedok notifikasi bank, social engineering ala “petugas resmi”, investasi bodong dengan janji hidup tenang sebelum tua, sampai pinjaman online fiktif yang datangnya cepat, hilangnya lebih cepat lagi. Semua pernah mampir di layar ponsel kita—atau minimal di grup WhatsApp keluarga.
Ketua CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menyebut kondisi ini sebagai paradoks digitalisasi. Layanan digital di Indonesia tumbuh pesat, tapi perlindungan sistem dan kesadaran keamanannya tertinggal jauh di belakang.
Singkatnya, kita rajin membangun etalase digital, tapi lupa pasang gembok.
Menurut Pratama, masalahnya berlapis. Literasi digital masyarakat masih rendah, sementara laporan penipuan sudah mencapai ratusan ribu kasus dengan kerugian triliunan rupiah. Ironisnya, angka sebesar itu belum otomatis berbanding lurus dengan efek jera bagi pelaku.
Di level kebijakan, situasinya tak kalah janggal. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, tapi Badan PDP sebagai eksekutor belum sepenuhnya operasional. Hukumnya ada, tapi yang jaga belum turun ke lapangan. Penipu pun bekerja tanpa perlu banyak mikir.
Belum lagi soal keamanan sistem di sektor publik dan swasta yang masih timpang. Ada instansi yang serius menjaga data, tapi ada pula yang keamanannya seperti pagar bambu cukup buat formalitas, tapi gampang dilewati.
Akhirnya, ekosistem digital Indonesia jadi lahan basah bagi penipuan. Regulasi setengah jalan, infrastruktur keamanan belum merata, edukasi publik minim. Sementara itu, penipu bergerak cepat, adaptif, dan nyaris tanpa hambatan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, digitalisasi tak lagi soal kemajuan, tapi soal siapa yang paling cepat menipu siapa. Dan Indonesia, alih-alih menjadi kekuatan ekonomi digital, justru terancam dikenal sebagai negara ramah penipu tapi berbahaya bagi warganya sendiri. (Van)







