Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

Kasus Pemerasan 4 Miliar Nikita Mirzani dan Assistennya Siap disidangkan

badge-check


					foto Nikita MIrzani (foto:Instagram Pribadi) Perbesar

foto Nikita MIrzani (foto:Instagram Pribadi)

Drama Nikita Mirzani tampaknya belum tamat. Setelah sering wara-wiri di layar dengan komentar pedas dan live TikTok penuh bara, kini sang artis bersama asistennya, Mail Syahputra alias IM, terancam duduk di kursi pesakitan. Bukan acara TV, tapi pengadilan beneran.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah lengkap alias P21. Artinya, tinggal tunggu waktu sebelum kasus ini resmi masuk ke tahap persidangan.

“Rabu, 28 Mei 2025, jaksa menyatakan berkas NM dan IM lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Namun, seperti sinetron yang suka menggantung ending, prosesnya belum rampung. Tersangka belum diserahkan oleh pihak Polda Metro Jaya karena konon Nikita sedang dibantarkan di rumah sakit. Jadi, alih-alih ke ruang sidang, sementara ini ia masih berada di ruang rawat.

Asal-Usul Kasus: Dari Live Nyinyir ke Dugaan Pemerasan

Semua bermula dari sebuah perselisihan antara Nikita dan seorang korban berinisial RGP. Dikisahkan, RGP merasa nama baiknya beserta produknya dicoreng di hadapan netizen lewat siaran langsung Nikita di TikTok.

Korban yang niat awalnya ingin “silaturahmi” justru malah ketiban intimidasi. Lewat asisten Nikita, ia malah dapat “oferta eksklusif”: Rp5 miliar supaya masalahnya gak nyebar ke publik. Silaturahmi rasa sidang arbitrase.

“Korban menghubungi asisten NM via dua nomor WhatsApp, tapi respons yang diterima berupa ancaman,” kata Kombes Pol Ade Ary dari Polda Metro Jaya.

Karena merasa terdesak, korban akhirnya menuruti permintaan itu. Bayar bukan sekali, tapi bertahap:

  • 14 November 2024: Transfer Rp2 miliar ke rekening atas nama tertentu.

  • 15 November 2024: Serah terima uang tunai sebesar Rp2 miliar lagi.

Total kerugian? Rp4 miliar. Lumayan bisa beli rumah dan kebun durian di pinggiran kota.

Bukti Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Babak Baru

Polisi tidak main-main. Mereka sudah mengantongi barang bukti, seperti:

  • Flashdisk berisi rekaman dan percakapan

  • Screenshot WhatsApp yang bisa bikin panas kuping

  • Bukti transfer dan kwitansi pembayaran

  • Beberapa ponsel pintar yang mungkin kurang bijak digunakan

Kini, tinggal tunggu proses tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum sudah siap menyusun surat dakwaan yang bisa jadi panjangnya melebihi thread klarifikasi selebgram.

Penulis : Stefani Lengka – Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News