Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

Regional

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

badge-check


					Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa) Perbesar

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Di Ponorogo, Jawa Timur, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan belajar mengajar, malah disulap jadi koleksi kendaraan mewah.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp25,8 miliar. Dari uang yang mestinya untuk murid-murid itu, tersangka membeli tiga mobil mewah  dua All New Avanza dan satu Pajero Sport  serta tujuh unit bus pariwisata.

Bus dan Mobil Jadi Viral di Media Sosial

Penyitaan kendaraan-kendaraan itu dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menjadi viral di media sosial. Warganet ramai menyoroti video yang memperlihatkan bus-bus pariwisata dan mobil mewah tengah dibawa oleh petugas.

Tak cuma soal nilai material, kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kepala sekolah bisa menukarkan dana BOS menjadi koleksi kendaraan yang jelas jauh dari fungsi pendidikan?

Awal Terungkap: Pamer Mobil Mewah

Menurut laporan Kejaksaan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat. Warga kerap melihat kepala sekolah memamerkan mobil mewahnya, dan dugaan korupsi pun muncul. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga terbuka bukti transaksi pembelian kendaraan menggunakan dana sekolah.

Vonis Tipikor: 12 Tahun Penjara

Kini kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2019–2024 dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut pengadilan, tindak pidana ini merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pendidikan agar tidak menukar tanggung jawab publik menjadi keuntungan pribadi.

Pelajaran dari Ponorogo

Kasus ini mengingatkan kita bahwa dana BOS bukan sekadar angka di anggaran  ia adalah hak siswa dan tanggung jawab guru serta kepala sekolah. Ketika uang itu disalahgunakan, yang rugi bukan cuma negara, tapi generasi muda yang kehilangan fasilitas belajar yang layak.

Di era media sosial, pamer mobil mewah pun tak bisa ditutupi, dan hukum tetap berjalan: mobil dan bus mewah menjadi bukti, bukan simbol status.

 

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Heboh! Ledakan di Kauman Ponorogo Terdengar hingga Kilometeran, Satu Rumah Rusak Parah

3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Terungkap! Pemprov Kaltim Anggarkan Puluhan Juta untuk Naskah Pidato Gubernur

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

Viral! Istri Prajurit di Cenderawasih Diduga Terlibat Selingkuh dengan 13 Anggota TNI AD

27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Duar Maut di Situbondo! Ledakan Petasan Hancurkan Rumah, 2 Orang Tewas Termasuk Remaja 15 Tahun

26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di News