Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Regional

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

badge-check


					Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa) Perbesar

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Di Ponorogo, Jawa Timur, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan belajar mengajar, malah disulap jadi koleksi kendaraan mewah.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp25,8 miliar. Dari uang yang mestinya untuk murid-murid itu, tersangka membeli tiga mobil mewah  dua All New Avanza dan satu Pajero Sport  serta tujuh unit bus pariwisata.

Bus dan Mobil Jadi Viral di Media Sosial

Penyitaan kendaraan-kendaraan itu dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menjadi viral di media sosial. Warganet ramai menyoroti video yang memperlihatkan bus-bus pariwisata dan mobil mewah tengah dibawa oleh petugas.

Tak cuma soal nilai material, kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kepala sekolah bisa menukarkan dana BOS menjadi koleksi kendaraan yang jelas jauh dari fungsi pendidikan?

Awal Terungkap: Pamer Mobil Mewah

Menurut laporan Kejaksaan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat. Warga kerap melihat kepala sekolah memamerkan mobil mewahnya, dan dugaan korupsi pun muncul. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga terbuka bukti transaksi pembelian kendaraan menggunakan dana sekolah.

Vonis Tipikor: 12 Tahun Penjara

Kini kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2019–2024 dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut pengadilan, tindak pidana ini merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pendidikan agar tidak menukar tanggung jawab publik menjadi keuntungan pribadi.

Pelajaran dari Ponorogo

Kasus ini mengingatkan kita bahwa dana BOS bukan sekadar angka di anggaran  ia adalah hak siswa dan tanggung jawab guru serta kepala sekolah. Ketika uang itu disalahgunakan, yang rugi bukan cuma negara, tapi generasi muda yang kehilangan fasilitas belajar yang layak.

Di era media sosial, pamer mobil mewah pun tak bisa ditutupi, dan hukum tetap berjalan: mobil dan bus mewah menjadi bukti, bukan simbol status.

 

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara

6 Februari 2026 - 15:50 WIB

Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

5 Februari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Mabuk, Tabrak Lari, lalu Nyemplung: Mobil Oknum Polisi di Karawang Berakhir di Sungai

1 Februari 2026 - 07:56 WIB

Soto MBG SMA 2 Kudus Diduga Basi, 118 Siswa Keracunan Dilarikan ke Rumah Sakit

31 Januari 2026 - 11:12 WIB

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

28 Januari 2026 - 13:48 WIB

Trending di Regional