Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

Regional

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

badge-check

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa) Perbesar

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo diduga korupsi dana BOS Rp25,8 miliar untuk beli mobil mewah dan bus pariwisata. Vonis 12 tahun penjara sudah dijatuhkan.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Di Ponorogo, Jawa Timur, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan belajar mengajar, malah disulap jadi koleksi kendaraan mewah.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp25,8 miliar. Dari uang yang mestinya untuk murid-murid itu, tersangka membeli tiga mobil mewah  dua All New Avanza dan satu Pajero Sport  serta tujuh unit bus pariwisata.

Bus dan Mobil Jadi Viral di Media Sosial

Penyitaan kendaraan-kendaraan itu dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menjadi viral di media sosial. Warganet ramai menyoroti video yang memperlihatkan bus-bus pariwisata dan mobil mewah tengah dibawa oleh petugas.

Tak cuma soal nilai material, kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kepala sekolah bisa menukarkan dana BOS menjadi koleksi kendaraan yang jelas jauh dari fungsi pendidikan?

Awal Terungkap: Pamer Mobil Mewah

Menurut laporan Kejaksaan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat. Warga kerap melihat kepala sekolah memamerkan mobil mewahnya, dan dugaan korupsi pun muncul. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga terbuka bukti transaksi pembelian kendaraan menggunakan dana sekolah.

Vonis Tipikor: 12 Tahun Penjara

Kini kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2019–2024 dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut pengadilan, tindak pidana ini merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pendidikan agar tidak menukar tanggung jawab publik menjadi keuntungan pribadi.

Pelajaran dari Ponorogo

Kasus ini mengingatkan kita bahwa dana BOS bukan sekadar angka di anggaran  ia adalah hak siswa dan tanggung jawab guru serta kepala sekolah. Ketika uang itu disalahgunakan, yang rugi bukan cuma negara, tapi generasi muda yang kehilangan fasilitas belajar yang layak.

Di era media sosial, pamer mobil mewah pun tak bisa ditutupi, dan hukum tetap berjalan: mobil dan bus mewah menjadi bukti, bukan simbol status.

 

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok

3 Agustus 2026 - 14:52

SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

1 Agustus 2026 - 13:17

Trending di News