PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Persidangan sengketa aset bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali berlangsung panas. Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan perbedaan keterangan yang tajam antara para pihak, sementara kubu penggugat, Nancy, menilai munculnya berbagai tudingan dalam persidangan berpotensi membentuk opini publik yang merugikan reputasinya.
Pihak Nancy menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan di ruang sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim. Karena itu, menurut mereka, setiap tudingan semestinya diuji melalui mekanisme hukum sebelum menjadi penilaian di ruang publik.
Kesaksian Dwi Febri di Pengadilan
Dalam sidang yang digelar pada 7 Juli 2026, saksi Dwi Febri memberikan keterangan di bawah sumpah terkait perkara yang tengah diperiksa.
Di hadapan majelis hakim, Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel. Menurut keterangannya, foto tersebut diminta ditambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga tampak seolah terjadi transaksi.
Selain itu, Febri juga menyatakan dirinya bersama seorang rekannya berinisial R dijanjikan imbalan Rp1 miliar apabila Nancy memenangkan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Febri mengaku mulai merasa ada kejanggalan pada Ramadan 2026. Rasa curiga itu, menurut versinya, mendorong dirinya mencari informasi lebih lanjut hingga akhirnya bertemu dengan Deni usai Hari Raya Idulfitri.
Febri mengatakan pertemuan tersebut membuatnya memperoleh informasi yang berbeda dari apa yang selama ini diketahuinya. Berdasarkan hal itu, ia memutuskan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut majelis hakim meminta agar Deni dihadirkan pada sidang berikutnya guna memberikan penjelasan mengenai hubungan dirinya dengan Nancy. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Deni Bantah Kesaksian Febri
Di tempat berbeda Deni dengan tegas membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Dwi Febri.
“Hubungan saya sama Nancy baik-baik saja,” ujar Deni kepada awak media, Jumat (10/7).
Deni mengatakan dirinya dan Nancy memiliki pengelolaan keuangan masing-masing sehingga berbagai narasi yang berkembang, menurutnya, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Ia juga menjelaskan pernah membantu menyediakan tempat tinggal bagi Febri. Namun, bantuan itu, kata Deni, diberikan murni atas dasar kemanusiaan.
“Untuk masalah kos-kosan saya membantu memberi tempat kepada Febri karena saya tidak mengenal silsilah keluarga Febri dan saya tahu dia mantan residivis narkoba,” katanya.
Deni menegaskan Febri bukan bagian dari keluarganya.
“Saya tidak menganggap keluarga. Selama ini dia hanya mediator yang memberi data aset properti,” tegasnya.
Menurut Deni, Nancy bahkan pernah mengingatkannya agar tidak lagi bergaul dengan Febri.
“Nancy melarang saya untuk bergaul dengan Febri karena mantan residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Deni juga menyampaikan bahwa seseorang bernama Dicky pernah mendatanginya terkait dugaan perkara penggelapan uang sekitar Rp500 juta yang, menurut keterangannya, melibatkan Dwi Febri. Pernyataan tersebut merupakan versi Deni dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Deni Bantah Tuduhan Rekayasa Foto
Deni turut membantah pernyataan Febri yang menyebut dirinya pernah meminta dilakukan pengeditan foto.
“Saya tidak pernah meminta Dwi Febri untuk mengedit foto tersebut. Itu semua kemauan Dwi Febri,” tegas Deni.
Ia juga mengungkapkan adanya pihak lain yang, menurut keterangannya, mengaku mengalami kerugian akibat tindakan Dwi Febri.
Menurut Deni, Dicky mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sementara seorang lainnya bernama Harry disebut mengalami kerugian setelah, menurut keterangan Deni, menerima Offering Letter (OL) Bank Sahabat Sampoerna yang diduga tidak sah dan kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Deni mengatakan kedua pihak tersebut berencana menempuh jalur hukum.
“Kedua korban dipastikan akan membuat laporan polisi dalam satu pekan ke depan,” ujarnya.
Nancy Paparkan Kronologi Awal Sengketa
Di sisi lain, Nancy tetap berpegang pada kronologi yang menjadi dasar gugatan perdatanya.
Dalam dalil gugatan disebutkan sengketa bermula pada 5 Februari 2025 ketika Nancy menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.
Nancy mendalilkan selama proses transaksi dirinya tidak pernah diperlihatkan sertifikat asli, tidak dipertemukan dengan pemilik sah aset, serta tidak memperoleh penjelasan mengenai riwayat kepemilikan objek yang diperjualbelikan. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keraguan terhadap legalitas transaksi.
Pada Maret 2025, muncul calon pembeli lain berinisial IN yang mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Namun, Nancy menegaskan dana tersebut belum merupakan pelunasan karena proses transaksi dinilai belum memenuhi aspek legalitas.
Nancy mengaku terus meminta Linda menghadirkan pemilik sertifikat asli. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Memasuki Juni 2025, Nancy menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Atas dasar itu, ia memutuskan membatalkan transaksi sekaligus memberi tahu calon pembeli bahwa aset tersebut dinilai memiliki risiko hukum.
Gugat Rp11 Miliar dan Tempuh Jalur Pidana
Melalui kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Nancy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, ganti rugi immateriil Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Selain jalur perdata, Nancy juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.
Pihak Nancy berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Menurut mereka, setiap tudingan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum sehingga tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga sidang terakhir, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim dijadwalkan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta dalil dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.







