Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

News

“Senyum Saja,” Kata Roy Suryo Setelah Dijerat Pasal Berlapis Kasus Ijazah Jokowi

badge-check

Roy Suryo menanggapi penetapan tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum, menyebutnya sebagai bagian dari perjuangan melawan kriminalisasi.(Foto: detik.com) Perbesar

Roy Suryo menanggapi penetapan tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum, menyebutnya sebagai bagian dari perjuangan melawan kriminalisasi.(Foto: detik.com)

PRABA INSIGHT – Jakarta – Kalau kebanyakan orang langsung panik begitu ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo memilih jalan berbeda: ia justru senyum. Ya, senyum bukan sinis, bukan getir, tapi senyum “filosofis” khas Roy.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dengan gaya khasnya yang selalu penuh diksi, Roy menjelaskan bahwa status tersangka bukan akhir dunia. “Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujarnya, seperti ingin bilang: santai, bro, perjalanan masih panjang.

Roy mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia bahkan mengajak tujuh orang lain yang juga jadi tersangka untuk tetap tegar.

“Sikap saya apa? Saya senyum. Saya serahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar,” katanya. “Ini adalah perjuangan kita semua, bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi.”

Ya, begitulah Roy. Ketika orang lain mungkin sibuk membantah atau menyalahkan, dia memilih narasi “perjuangan”. Bahkan, ia menyebut kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebutnya “kezaliman dan kriminalisasi.”

Menurut Roy, langkah hukum selanjutnya akan dibicarakan bersama tim kuasa hukumnya. Yang jelas, katanya, sampai saat ini tak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa. Ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak,” ujar Roy.

Ia juga menyebut nama dua rekannya dalam “klaster” yang sama, yaitu Rismon Sianipar dan dr. Thifa, agar mereka tetap kuat menghadapi proses hukum ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Lima orang masuk klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.

Sementara tiga orang di klaster kedua termasuk Roy Suryo, RHS, dan TT dikenai pasal serupa dengan tambahan Pasal 32, 35, dan 51 UU ITE.

Jadi, kalau publik dulu sempat heboh debat di kolom komentar soal “ijazah asli atau palsu”, kini kasusnya sudah naik kelas ke level hukum. Dan Roy, seperti biasa, tetap tampil sebagai figur yang tenang di tengah badai lengkap dengan senyum khasnya.

Entah senyum itu tanda percaya diri, ironi, atau doa dalam diam, yang jelas drama ijazah palsu ini kini berubah jadi kisah nyata tentang pasal dan proses.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Trending di News