Menu

Mode Gelap
Banjir Telan Lapas Aceh Tamiang, Imipas Lepas Napi demi Selamatkan Nyawa Gubernur Mualem Semprot Kepala Daerah: “Kalau Cengeng, Mending Mundur Saja!” Tiga Hari Tak Terungkap, Jasad Bayi Ditemukan di Plafon Sekolah Banjarnegara Banjir Memuncak, Bupati Aceh Selatan Hilang dari Lokasi Ternyata Pergi Umrah Viral Bupati Bireuen Bahas Sawit Saat Meninjau Banjir, Warganet Geram Di Tengah Lumpur dan Gelap, Gubernur Mualem Salurkan 30 Ton Sembako untuk Korban Banjir

News

“Senyum Saja,” Kata Roy Suryo Setelah Dijerat Pasal Berlapis Kasus Ijazah Jokowi

badge-check


					Roy Suryo menanggapi penetapan tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum, menyebutnya sebagai bagian dari perjuangan melawan kriminalisasi.(Foto: detik.com) Perbesar

Roy Suryo menanggapi penetapan tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum, menyebutnya sebagai bagian dari perjuangan melawan kriminalisasi.(Foto: detik.com)

PRABA INSIGHT – Jakarta – Kalau kebanyakan orang langsung panik begitu ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo memilih jalan berbeda: ia justru senyum. Ya, senyum bukan sinis, bukan getir, tapi senyum “filosofis” khas Roy.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dengan gaya khasnya yang selalu penuh diksi, Roy menjelaskan bahwa status tersangka bukan akhir dunia. “Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujarnya, seperti ingin bilang: santai, bro, perjalanan masih panjang.

Roy mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia bahkan mengajak tujuh orang lain yang juga jadi tersangka untuk tetap tegar.

“Sikap saya apa? Saya senyum. Saya serahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar,” katanya. “Ini adalah perjuangan kita semua, bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi.”

Ya, begitulah Roy. Ketika orang lain mungkin sibuk membantah atau menyalahkan, dia memilih narasi “perjuangan”. Bahkan, ia menyebut kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebutnya “kezaliman dan kriminalisasi.”

Menurut Roy, langkah hukum selanjutnya akan dibicarakan bersama tim kuasa hukumnya. Yang jelas, katanya, sampai saat ini tak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa. Ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak,” ujar Roy.

Ia juga menyebut nama dua rekannya dalam “klaster” yang sama, yaitu Rismon Sianipar dan dr. Thifa, agar mereka tetap kuat menghadapi proses hukum ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Lima orang masuk klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.

Sementara tiga orang di klaster kedua termasuk Roy Suryo, RHS, dan TT dikenai pasal serupa dengan tambahan Pasal 32, 35, dan 51 UU ITE.

Jadi, kalau publik dulu sempat heboh debat di kolom komentar soal “ijazah asli atau palsu”, kini kasusnya sudah naik kelas ke level hukum. Dan Roy, seperti biasa, tetap tampil sebagai figur yang tenang di tengah badai lengkap dengan senyum khasnya.

Entah senyum itu tanda percaya diri, ironi, atau doa dalam diam, yang jelas drama ijazah palsu ini kini berubah jadi kisah nyata tentang pasal dan proses.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News