PRABAINSIGHT.COM – PALU – Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) tersebut menghadirkan saksi Bety Yuniarsih yang memberikan keterangan terkait dokumen Akta Jual Beli (AJB) saham yang sebelumnya menjadi bagian dari informasi yang beredar melalui pesan elektronik. Di hadapan majelis hakim, Bety mengaku pernah diminta hadir oleh notaris untuk menandatangani dokumen tertentu.
“Saya memang pernah dipanggil notaris dan diminta tanda tangan,” ujar Bety dalam persidangan.
Namun demikian, Bety menyatakan dirinya tidak pernah membuat surat kuasa sebagaimana yang disebut dalam informasi yang beredar. Ia juga mengaku sempat dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.
Menurut keterangannya, di dalam grup tersebut terdapat pesan suara atau voice note yang memuat dugaan terkait dokumen AJB saham. Bety mengatakan dirinya menerima pesan tersebut baik melalui grup maupun pesan pribadi WhatsApp.
Selain Bety, JPU Desianty turut menghadirkan dua saksi lain, yakni Yaga dan Lusiawati. Keduanya juga memberikan keterangan mengenai pesan elektronik yang mereka terima dan langkah klarifikasi yang dilakukan setelah menerima informasi tersebut.
“Kami langsung konfirmasi kepada Pak Hong setelah menerima voice note tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ujar salah satu saksi di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Saiful Bro selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Lebih lanjut Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum tetap sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Tentunya kasus tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan media elektronik dan penyebaran informasi melalui platform percakapan digital.







