Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Hakim Ngotot Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Penyiraman Air Keras, Siap Gelar Sidang di Rumah Sakit

badge-check

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersikeras menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang kasus penyiraman air keras, termasuk membuka opsi sidang via Zoom hingga pemeriksaan di rumah sakit (istimewa) Perbesar

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersikeras menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang kasus penyiraman air keras, termasuk membuka opsi sidang via Zoom hingga pemeriksaan di rumah sakit (istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), mendadak memanas. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian bersikeras agar Andrie tetap memberikan kesaksian langsung di persidangan, meski kondisi korban disebut belum memungkinkan hadir secara fisik.

Hakim bahkan membuka berbagai opsi agar kesaksian Andrie tetap masuk sebagai fakta hukum. Mulai dari sidang melalui video conference hingga pemeriksaan setempat (PS) di rumah sakit tempat korban dirawat.

“Minimal kita melihat kondisinya,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan itu langsung direspons pihak oditur militer. Mereka mengaku sudah menyiapkan langkah untuk menemui korban secara langsung guna memastikan kondisi terkini Andrie sekaligus menanyakan kesediaannya hadir di persidangan.

Selama ini, komunikasi dengan Andrie disebut masih dilakukan melalui perantara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” ujar oditur.

Namun, hakim menegaskan kunjungan biasa tanpa mekanisme persidangan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, majelis mempertimbangkan pemeriksaan langsung di lokasi perawatan korban agar keterangannya memiliki kekuatan hukum di persidangan.

“Tapi (kalau hanya oditur) ke sana tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pleidoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak,” jawab hakim.

Oditur kembali menegaskan pihaknya sedang mengirim surat ke LPSK untuk mengatur kemungkinan kunjungan tersebut.

“Siap, korban ini masih di dalam perlindungan LPSK, makanya kami hari ini sedang mengirimkan surat terkait dengan rencana kami mengunjungi korban,” timpal oditur.

Majelis hakim tampaknya ingin memastikan kesaksian Andrie benar-benar terdengar langsung dan tercatat resmi dalam proses persidangan. Bahkan jika korban tidak dapat datang ke ruang sidang, hakim menyebut opsi sidang virtual masih terbuka.

“Ya nanti kita alternatif kalau misalnya enggak bisa datang, kita zoom. Kalau enggak bisa zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” minta hakim.

“Siap, Yang Mulia,” tutup oditur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News