Menu

Mode Gelap
Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan untuk Awasi Sektor Keamanan Nasional Tujuh Tahun Driver Legend Indonesia, Dari Aksi Jalanan hingga Advokasi Ojol Nasional Mau Jadi Polisi? DPR Putuskan Lulusan SMA Masih Bisa Masuk Polri, Usulan S1 Tak Lolos Dari Jalanan Buruh ke Istana: Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bidang Ketenagakerjaan Drama Wedding Organizer Berujung Penjara: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun, Korban Tak Cuma Calon Pengantin

News

Hakim Ngotot Andrie Yunus Bersaksi di Sidang Penyiraman Air Keras, Siap Gelar Sidang di Rumah Sakit

badge-check


					Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersikeras menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang kasus penyiraman air keras, termasuk membuka opsi sidang via Zoom hingga pemeriksaan di rumah sakit (istimewa) Perbesar

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersikeras menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus di sidang kasus penyiraman air keras, termasuk membuka opsi sidang via Zoom hingga pemeriksaan di rumah sakit (istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), mendadak memanas. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian bersikeras agar Andrie tetap memberikan kesaksian langsung di persidangan, meski kondisi korban disebut belum memungkinkan hadir secara fisik.

Hakim bahkan membuka berbagai opsi agar kesaksian Andrie tetap masuk sebagai fakta hukum. Mulai dari sidang melalui video conference hingga pemeriksaan setempat (PS) di rumah sakit tempat korban dirawat.

“Minimal kita melihat kondisinya,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan itu langsung direspons pihak oditur militer. Mereka mengaku sudah menyiapkan langkah untuk menemui korban secara langsung guna memastikan kondisi terkini Andrie sekaligus menanyakan kesediaannya hadir di persidangan.

Selama ini, komunikasi dengan Andrie disebut masih dilakukan melalui perantara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” ujar oditur.

Namun, hakim menegaskan kunjungan biasa tanpa mekanisme persidangan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, majelis mempertimbangkan pemeriksaan langsung di lokasi perawatan korban agar keterangannya memiliki kekuatan hukum di persidangan.

“Tapi (kalau hanya oditur) ke sana tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pleidoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak,” jawab hakim.

Oditur kembali menegaskan pihaknya sedang mengirim surat ke LPSK untuk mengatur kemungkinan kunjungan tersebut.

“Siap, korban ini masih di dalam perlindungan LPSK, makanya kami hari ini sedang mengirimkan surat terkait dengan rencana kami mengunjungi korban,” timpal oditur.

Majelis hakim tampaknya ingin memastikan kesaksian Andrie benar-benar terdengar langsung dan tercatat resmi dalam proses persidangan. Bahkan jika korban tidak dapat datang ke ruang sidang, hakim menyebut opsi sidang virtual masih terbuka.

“Ya nanti kita alternatif kalau misalnya enggak bisa datang, kita zoom. Kalau enggak bisa zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” minta hakim.

“Siap, Yang Mulia,” tutup oditur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan

9 Juni 2026 - 15:21

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan untuk Awasi Sektor Keamanan Nasional

9 Juni 2026 - 15:06

Tujuh Tahun Driver Legend Indonesia, Dari Aksi Jalanan hingga Advokasi Ojol Nasional

8 Juni 2026 - 15:12

Mau Jadi Polisi? DPR Putuskan Lulusan SMA Masih Bisa Masuk Polri, Usulan S1 Tak Lolos

8 Juni 2026 - 14:58

Drama Wedding Organizer Berujung Penjara: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun, Korban Tak Cuma Calon Pengantin

8 Juni 2026 - 14:34

Trending di News