Menu

Mode Gelap
Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik

News

Investasi Jalan, Hutan Lindung Hilang: Raja Ampat dan Logika Ajaib Perizinan Tambang

badge-check


					‎KLH menjelaskan pelaku pelanggaran ini ada empat perusahaan yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan modus pelanggaran yang berbeda-beda. (Foto: Greenpeace) Perbesar

‎KLH menjelaskan pelaku pelanggaran ini ada empat perusahaan yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan modus pelanggaran yang berbeda-beda. (Foto: Greenpeace)

PRABA INSIGHT- Raja Ampat, surga dunia yang biasa jadi latar wallpaper orang-orang healing, kini punya cerita baru: bukan soal pasir putih atau ikan warna-warni, tapi nikel.

Yup, logam yang katanya bikin baterai awet ini ternyata juga bikin kepala banyak orang nyut-nyutan.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (7/6/2024), publik dibuat penasaran.

Soal tambang terbuka di kawasan hutan lindung, sebenarnya boleh nggak, sih? Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Djalal, kasih jawaban yang cukup… menarik.

“Secara prinsip tidak diperbolehkan,” ujarnya. Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru lega. “Namun, kita tidak bisa mengabaikan bahwa ada 14 perusahaan yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. PT GAG Nikel (PT GN) adalah salah satu dari perusahaan yang memperoleh izin pengecualian tersebut,” lanjutnya.

Aha! Jadi kayak aturan yang bilang “dilarang parkir kecuali kamu anak pemilik gedung”, kira-kira begitu.

Pak Hanif juga menegaskan bahwa walau secara geografis seluruh Kabupaten Raja Ampat itu masuk kawasan hutan, PT GN tetap sah dan legal secara administratif.

Artinya, walau kelihatannya nggak boleh, ternyata… ya boleh-boleh aja. Asal kamu punya “tiket spesial”.

Lalu bagaimana soal dampak lingkungannya? Nah, ini bagian yang cukup bikin kita pengin garuk kepala.

“Saya belum turun langsung ke lokasi, baru melihat dari foto drone. Saat ini saya masih fokus menangani persoalan polusi udara di Jakarta,” kata Hanif dengan jujur.

Mungkin ini saatnya drone dapat penghargaan sebagai petugas lapangan kehutanan paling sibuk tahun ini.

Sementara itu, dari kubu Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, nggak mau ketinggalan cerita.

Ia bilang sudah cek langsung ke lapangan bersama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

“Kalau dari hasil pantauan udara, memang tidak tampak adanya sedimentasi di pesisir pantai. Bahkan, kami menilai upaya reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan cukup bagus,” ujarnya.

Well, setidaknya menurut penglihatan dari atas, semuanya tampak aman terkendali.

Tapi tetap, Pak Tri janji akan mengirim tim Inspektur Tambang untuk cek lebih lanjut. Yah, semoga timnya bukan drone lagi ya.

Jadi, apakah tambang ini mengancam keindahan Raja Ampat? Apakah izin spesial ini beneran istimewa atau cuma akal-akalan?

Dan kapan terakhir kali pejabat benar-benar turun ke lokasi, bukan sekadar buka folder foto?

 

Penulis : Deny Darmono | Editor : Ivan 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News